Giliran Rivaldy yang Akan Mengajukan PK dalam Kasus Vina Cirebon

Shindy Sembiring salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Rivaldy kepada radarcirebon.com, Senin (5/8/2024).-Dedi Ha
Shindy Sembiring salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Rivaldy kepada radarcirebon.com, Senin (5/8/2024).-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
0 Komentar

CIREBON – Kasus Vina Cirebon semakin menarik. Setelah Saka Tatal yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK), sekarang ini giliran Rivaldi Aditya Wardhana yang mengajukan.

Rivaldy Aditya Wardhana alias Rivaldy juga salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 lalu.

Tim Kuasa Hukum Rivaldy dari Cirebon maupun Bandung sekarang ini masih mempersiapkan berkas dan saksi-saksi yang akan mereka hadirkan dalam sidang PK nanti.

Baca Juga:Saka Tatal Rencananya Akan Kembali Diperiksa PolisiFarhat Abbas Menantang Iptu Rudiana untuk Sumpah Pocong

“Kami masih mempersiapkan memori PK dan sejumlah saksi-saksi untuk dihadirkan pada sidang PK nanti. Dan rencananya pekan depan akan dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon,” ungkap Shindy Sembiring, salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Rivaldy kepada radarcirebon.com (Grup Radar Garut), Senin (5/8/2024).

Shindy mengatakan, ada sekitar tujuh saksi yang akan diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Rivaldy.

“Saksi-saksi yang akan kami hadirkan itu saksi fakta dan saksi ahli. Kalau saksi fakta yang nanti akan dihadirkan itu dari keluarga dan teman-teman Rivaldy. Untuk sekarang maaf saya belum bisa menyebutkan nama-nama saksi ini karena permasalahan keamanan dan privasi mereka,” ujarnya.

Pengajuan PK ini kata Shindy, mereka lakukan karena pihak kuasa hukum mengklaim Rivaldy tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky.

“Pada malam kejadian pembunuhan Vina dan Eky, Rivaldy sedang berada di rumah temannya. Selain itu dalam berita acara pemeriksaan atau BAP awal Iptu Rudiana tahun 2016 tidak ada nama Rivaldy di antara sebelas nama tersangka. Nama Rivaldy diganti dengan nama Andika. Kami tegaskan, klien kami Rivaldy tidak pernah mengganti namanya menjadi Andika,” jelasnya.

Untuk diketahui bahwa Rivaldy adalah salah satu terpidana dalam kasus Vina Cirebon.

Rivaldy bersama enam terpidana lain divonis hukum pidana penjara seumur hidup atas tuduhan sudah menghilangkan nyawa pasangan remaja tersebut. (*)

 

Baca Juga:Rumah Yuyun Ludes Terbakar, Tiga Anggota DPRD Garut Berbarengan Berkunjung ke LokasiPKL Jalan Ahmad Yani Garut Mulai Direlokasi ke Jalan Baru

Berita ini sudah terbit di Radar Cirebon (Grup Radar Garut) dengan judul ” Setelah Saka Tatal, Kini Rivaldy Akan Mengajukan PK Terkait Kasus Vina Cirebon

0 Komentar