Idad menyebut, hingga kini masih terdapat tiga desa yang belum memiliki kepala desa definitif maupun pejabat sementara. Salah satu yang terbaru adalah Desa Mekarjaya, Kecamatan Tarogong Kaler.
“Untuk saat ini ada tiga desa yang kosong, yang terakhir kemarin Desa Mekarjaya Kecamatan Tarogong Kaler,” ungkapnya.
Di sisi lain, DPMD Garut juga memberikan pembinaan kepada para kepala desa hasil PAW, terutama menyangkut tata kelola pemerintahan, perencanaan, pengelolaan keuangan, serta aset desa.
Baca Juga:Pasar Baru Garut City Market Mulai Ditata, 103 PKL Akan Ditempatkan di Area BaruRatusan Hektare Sawah di Garut Gagal Panen, Petani Disiapkan Bantuan Benih dan AUTP
“Termasuk dalam hal perencanaan, baik pengelolaan keuangan desa maupun aset desa. Kita pun memberikan arahan dan petunjuk sesuai dengan regulasi,” kata Idad.
Ia menegaskan, kepala desa hasil PAW memiliki tanggung jawab yang sama dengan kepala desa hasil pemilihan reguler.
Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
“Secara kewilayahan dan administratif harus bertanggung jawab, termasuk menjaga ketenteraman dan ketertiban di wilayah desanya masing-masing,” ujarnya.
Sementara dalam pengelolaan keuangan desa, pemerintah juga mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur proses mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan hingga pelaporan.
“Termasuk publikasinya sudah diatur dalam tata kelola keuangan desa. Salah satu bentuk keterbukaan informasi publik di desa dilakukan melalui musyawarah desa,” pungkas Idad. (*)
