“Ada kewenangan berdasarkan aturan. Jalan nasional menjadi kewenangan pusat, jalan provinsi oleh provinsi, dan jalan kabupaten oleh pemerintah kabupaten,” ungkap Satriabudi.
Untuk tahun 2027, kebutuhan penerangan juga mulai diarahkan ke jalan lingkungan dan jalan desa. Namun, penanganannya tidak seluruhnya berada di bawah Dishub.
“Dalam usulan tahun 2027 sekarang ada jalan lingkungan, tetapi pengampunya bukan kita, melainkan Perkim. Kemudian jalan desa pengampunya ada di DPMD,” ujarnya.
Baca Juga:Bekali Warga Binaan Jelang Kembali ke Masyarakat, Rutan Garut Gelar Pendidikan MoralitasPembangunan Lapak PKL di Dekat Kantor Bupati Garut Masuk Tahap Jeda, Lanjutan Tunggu Anggaran Perubahan
Selain keterbatasan armada, biaya pemeliharaan PJU juga menjadi bagian yang harus diperhitungkan. Setiap jenis kerusakan memiliki kebutuhan biaya berbeda.
Penggantian fotosel, misalnya, membutuhkan biaya sekitar Rp250 ribu. Sedangkan biaya penggantian lampu bisa mencapai Rp3 juta per unit.
“Kalau yang mahal itu lampunya. Ada yang harganya Rp3 juta karena menggunakan lampu LED, hemat energi, dan kita membeli yang bergaransi,” katanya.
Di tengah kebutuhan penambahan serta pemeliharaan PJU, Dishub Garut juga terdampak kebijakan efisiensi anggaran.
Satriabudi menyebut nilai efisiensi anggaran di lingkungan Dishub Garut secara keseluruhan mencapai hampir Rp425 juta.
Meski demikian, ia memastikan keterbatasan tersebut tidak mengurangi komitmen Dishub dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pastilah berdampak, tapi kita berupaya tetap memberikan pelayanan. Selama kita masih memiliki kemampuan, kita coba terus memberikan pelayanan,” tuturnya.
Baca Juga:Data Kemiskinan Garut Dievaluasi, Pemkab Minta DTSEN dan Peserta BPJS PBI Benar-Benar Tepat SasaranKekeringan di Garut, BPBD Distribusikan 497 Ribu Liter Air Bersih ke 13 Kecamatan
“Total efisiensinya kalau diakumulasikan hampir sekitar Rp425 juta, itu di Dishub saja,” pungkas Satriabudi. (*)
