Polisi bahkan menemukan bukti surat gadai dari salah satu outlet gadai di wilayah Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul.
Tidak berhenti di sana, uang tunai sekitar Rp2,1 juta yang sebelumnya disebut ikut hilang dalam perampasan juga ternyata telah digunakan pelapor untuk kepentingan pribadi.
Sementara tas selempang yang diklaim dibawa kabur pelaku diakui telah dibuang sendiri oleh GM di sekitar Jalan Letjen Ibrahim Adjie, Kecamatan Tarogong Kaler.
Baca Juga:Jalan Pamegatan–Singajaya–Pendeuy Masuk Skema IJD Rp42 Miliar, APBD Perubahan Siapkan Penanganan TambahanPemkab Garut Kembali Pilih Sukakarya untuk SR, Pembebasan Lahan Dikejar agar Pembangunan Dimulai 2027
Temuan-temuan tersebut kemudian menguatkan hasil penyelidikan polisi bahwa laporan pencurian dengan kekerasan yang sebelumnya disampaikan GM tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
“Saat ini pelapor telah diamankan sementara di Mako Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” pungkas Herman. (*)
