FAGAR Soroti Nasib Guru Honorer, Saat Pegawai SPPG Berpeluang Jadi ASN

Radar Garut
FAGAR Soroti Nasib Guru Honorer, Saat Pegawai SPPG Berpeluang Jadi ASN
0 Komentar

Selain itu, Ma’mol juga membandingkan kondisi kesejahteraan pegawai SPPG yang sudah menerima gaji setara Upah Minimum Regional (UMR) dengan guru non-ASN yang belum terjaring PPPK.

“Pegawai SPPG sudah digaji sesuai UMR. Sementara guru non-ASN yang belum terjaring PPPK paruh waktu tidak bisa digaji dari dana BOS karena melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,” jelasnya.

Ia pun mengaku prihatin dengan kondisi guru yang telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, namun menerima gaji yang sangat minim.

Baca Juga:Mantan Bupati Cirebon Gugat Dugaan Utang Rp35 Miliar, Seret Nama Bupati AktifBupati Buka Turnamen Voli Ngabuburit yang Digelar Denpom III/2 Garut

“Gajinya hanya sekitar Rp500 ribu sampai Rp1 juta per bulan, tanpa tunjangan, bahkan masih dipotong BPJS. Ini sangat memprihatinkan,” katanya.

Ma’mol berharap pemerintah segera memberikan solusi konkret dan kebijakan yang berpihak pada guru honorer dan tenaga kependidikan.

“Nasib guru non-ASN yang belum terjaring PPPK hingga kini masih belum jelas. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah,” pungkasnya. (Muhamad Rizka)

0 Komentar