Edarkan Obat Keras, 2 Pemuda Ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Garut

istimewa
Edarkan Obat Keras, 2 Pemuda Ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Garut
0 Komentar

GARUT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali menorehkan hasil dalam upaya pemberantasan peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar. Dua orang pria berhasil diamankan dalam sebuah operasi yang digelar pada Minggu (18/1/2026) sore.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Jalan Raya Samarang, Desa Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MY (29), warga Kabupaten Bireuen, Aceh, dan MR (27) asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa ratusan butir obat keras yang diduga disalahgunakan. Rinciannya, 33 butir obat jenis Trihexyphenidyl, 140 butir Tramadol, serta 119 butir Hexymer. Selain itu, turut diamankan dua unit ponsel, uang tunai sebesar Rp1 juta, dua kotak plastik, serta bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp.

Baca Juga:Kunjungan Wakil Presiden di Pesantren Cipasung Tasikmalaya Berjalan AmanSekda Garut sebut APBD Harusnya Bisa Diakses Publik

Kasat Resnarkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan anggotanya di lapangan.

“Dari keterangan awal, salah satu terduga pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial BN. Saat ini yang bersangkutan masih kami buru dan kasusnya terus dikembangkan,” ujar AKP Usep saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2026).

Lebih lanjut dijelaskan, kedua pelaku diduga aktif memperjualbelikan obat keras tersebut dengan motif keuntungan finansial.

Usai diamankan, kedua tersangka langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti serta menelusuri jaringan distribusi obat-obatan tersebut.

“Atas perbuatannya, MY dan MR dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta/atau Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Usep.

Usep menegaskan bahwa Polres Garut berkomitmen untuk terus memerangi peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. “Masyarakat pun diimbau agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan sekitar,” pungkasnya. (*)

0 Komentar