GARUT – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut kembali mengalami penyusutan akibat pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) oleh Pemerintah Pusat. Pada tahun 2025, pemotongan TKD mencapai sekitar Rp436 miliar. Kebijakan serupa kembali diberlakukan untuk tahun anggaran 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Garut, Saepul Hidayat mengatakan bahwa total APBD Garut tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4,6 triliun. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan APBD tahun 2025 yang berada di kisaran Rp5,1 triliun.
“Total APBD 2026 itu di angka Rp4,6 triliun. Tahun 2025 kita memang sudah mengalami pengurangan sekitar Rp436 miliar dari dana transfer pusat, sehingga APBD berkurang dibanding tahun sebelumnya,” ujar Saepul.
Baca Juga:Satgas Premanisme Garut Gelar Sosialisasi Serentak di Enam KecamatanGarut Sel Dinilai Sangat Layak jadi Daerah Otonomi Baru
Ia menegaskan, angka Rp4,6 triliun tersebut sudah merupakan nilai final setelah dilakukan pemangkasan TKD oleh pemerintah pusat.
“Untuk 2026 ini sudah ditetapkan. Angka sementara yang ditetapkan memang Rp4,6 triliun dan itu sudah termasuk pemotongan dana transfer,” katanya.
Akibat kebijakan tersebut, Pemkab Garut akan melakukan efisiensi pada sejumlah pos anggaran, terutama kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.
“Pengaruhnya lebih ke kegiatan-kegiatan yang sifatnya operasional, seperti perjalanan dinas dan anggaran makan minum. Itu yang akan lebih banyak dikurangi,” jelasnya.
Meski demikian, Saepul memastikan bahwa pemotongan dana transfer tersebut tidak berdampak pada penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Untuk gaji ASN tidak ada masalah, tetap aman,” pungkasnya. (Muhamad Rizka)
