GARUT — Wacana pemekaran wilayah Garut Selatan (Garsel) kembali menguat setelah Pemerintah Kabupaten Garut memastikan bahwa wilayah tersebut dinilai sangat layak untuk dimekarkan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB). Kepastian itu menyusul rampungnya Kajian Kapasitas Daerah (Kapasda) Garut Selatan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, dalam pemaparan hasil kajian yang digelar di Aula Mall Pelayanan Publik Kabupaten Garut.
Nurdin Yana menjelaskan, kajian kapasitas daerah merupakan salah satu persyaratan utama dalam proses pembentukan daerah otonomi baru. Berdasarkan hasil kajian, Garut Selatan memperoleh skor 448 dari total 500 poin, yang menempatkannya dalam kategori sangat layak untuk direkomendasikan menjadi kabupaten baru.
Baca Juga:Sisa Bantuan Tidak Terduga Rp3 Miliar Jadi SILPASatgas Tetapkan Enam Kecamatan di Garut Rawan Preman
“Ini menjadi modal penting bagi Pemerintah Kabupaten Garut. Secara administratif, Garut Selatan sudah siap apabila moratorium pembentukan daerah otonomi baru dicabut oleh pemerintah pusat,” ujar Nurdin.
Ia menambahkan, kajian tersebut disusun secara komprehensif dengan melibatkan kalangan akademisi untuk menjamin objektivitas dan akurasi data. Tercatat, tiga profesor terlibat langsung dalam penyusunan kajian, yakni Prof. Didin selaku ketua tim, Prof. Utang, dan Prof. Fauzan.
Sementara itu, Ketua Tim Kajian Kapasitas Daerah, Didin, menegaskan bahwa Garut Selatan sejatinya telah memenuhi seluruh persyaratan untuk menjadi daerah otonomi baru. Bahkan, Garsel disebut telah masuk dalam daftar sepuluh kabupaten/kota di Jawa Barat yang mendapatkan persetujuan DPRD Provinsi sejak tahun 2013.
“Mulai dari ajuan DPRD dan Bupati Garut, kemudian naik ke provinsi, semuanya sudah disetujui sejak 2013,” jelasnya.
Menurut Prof. Didin, rencana pembentukan Kabupaten Garut Selatan juga telah tercantum dalam amanat presiden, sehingga tidak ada alasan substansial untuk menunda pemekaran wilayah tersebut.
“Kita sudah masuk dalam amanat presiden. Artinya, tidak ada alasan bagi Garut Selatan untuk tidak ‘merdeka’ dalam NKRI, dalam konteks menjadi daerah otonomi baru,” tegasnya.
Ia menambahkan, secara administratif dan teknis, Garut Selatan telah memenuhi lima indikator utama pembentukan DOB, mulai dari kemampuan pendapatan daerah, luas wilayah, jumlah penduduk, hingga kesiapan infrastruktur pemerintahan.
