“Untuk tersangka AFI, akan kami kenakan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup,” pungkasnya. (*)
Kacau! Oknum Mahasiswa di Garut Produksi Tembakau Sintetis
