GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut resmi memberlakukan patroli jam malam bagi pelajar, sebagai tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Jawa Barat. Kebijakan ini diterapkan hingga tingkat kecamatan guna menekan aktivitas pelajar di luar rumah pada malam hari yang dinilai berisiko terhadap keamanan dan ketertiban.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Basuki Eko, mengatakan bahwa pihaknya akan menjalankan patroli selama 24 jam, dengan fokus tambahan pada pengawasan aktivitas pelajar di malam hari.
“Kami 24 jam selalu ada, jadi dua kali 24 jam kita ada patroli, tugas patroli malam kini diperluas dengan fokus pada pengawasan pelajar,” ujarnya, Selasa (3/6).
Baca Juga:Hadir di Cianjur, Pusat Pengobatan Alat Vital H. Abdul Azis Atasi Lemah SyahwatPeringati Hari Kebangkitan Nasional 2025, Lapas Garut Hidupkan Semangat Persatuan Lewat Upacara Bendera
Menurutnya, kebijakan ini akan dijalankan secara terpadu bersama Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB). Sebuah tim gabungan telah dibentuk untuk mendukung efektivitas pengawasan.
“Nah para pelajar ini nantinya akan koordinasi dengan Dinas Pendidikan, karena pelajar itu ada yang kewenangan di kabupaten ada yang provinsi, ini sudah dibentuk tim, dan dibentuknya dari Dinas Pendidikan,” tambahnya.
Basuki menambahkan, sebelum adanya kebijakan ini, pelajar yang kedapatan berkeliaran malam hari akan diserahkan kepada orang tuanya, yang wajib menjemput dengan membawa Kartu Keluarga (KK). Kini, prosedur tersebut tetap berlaku namun ditambahkan pencatatan resmi dan tembusan ke pihak sekolah.
“Garut sebenarnya sudah memiliki program pengawasan pelajar di siang hari yang dinamakan ‘Ansebol’ (Anak Sekolah Bolos). Kita pun siangnya ada patroli, jadi pada saat jam siangnya jam pelajaran mereka nongkrong di warung, di warnet, itu sudah berjalan sebetulnya di Garut itu, cuma yang baru itu sekarang jam malam ini,” imbuhnya.
Adapun sasaran utama patroli malam adalah tempat-tempat nongkrong yang kerap dikunjungi pelajar, seperti area luar pusat perbelanjaan setelah pukul 21.00 WIB, alun-alun kota, dan kafe-kafe. Meskipun beberapa tempat usaha tutup pukul 23.00 WIB, pelajar diimbau tidak berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB.
Menurutnya, sejauh ini belum ada penangkapan pelajar terkait kebijakan jam malam. Ia menyebutkan bahwa pada malam pertama pemberlakuan, pihaknya masih berfokus pada sosialisasi.