Garut – Dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadan 1446 H, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut bersama Aliansi Umat Islam Garut (AUIG) sebagai inisiator, serta didukung oleh Persatuan Batak Bersatu (PBB) dan Ikatan Keluarga Minang (IKM), menggelar konsolidasi sosialisasi Maklumat Ramadan 1446 H/2025 M. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Garut pada Jumat (28/2/2025).
Dalam pertemuan ini, Forkopimda bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut menegaskan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap maklumat yang telah diterbitkan. Maklumat ini bertujuan untuk menciptakan suasana Ramadan yang aman, kondusif, serta penuh dengan nilai-nilai ibadah dan kepedulian sosial.
Poin-Poin Penting Maklumat Ramadan 1446 H
Maklumat yang disampaikan mencakup beberapa aspek penting yang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat Kabupaten Garut selama Ramadan, di antaranya:
Baca Juga:McDonald’s Indonesia Berikan BPJS Ketenagakerjaan bagi Mitra Petani Lokal di Jawa BaratLapas Garut Gelar Kearifan Lokal Kuramasan Menyambut Bulan Ramadhan
1. Peningkatan Kualitas Iman dan Kepedulian Sosial
Masyarakat diimbau untuk memperbanyak ibadah, meningkatkan kepedulian sosial melalui infaq, zakat, dan sedekah, serta menjaga sikap saling menghormati satu sama lain. Selain itu, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak dzikir dan tadarus Al-Qur’an.
2. Larangan Kegiatan yang Berpotensi Mengganggu Ketertiban
Guna menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat selama Ramadan, diberlakukan beberapa larangan, antara lain:
- Dilarang membunyikan petasan dalam bentuk apa pun yang dapat mengganggu ibadah dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
- Dilarang melakukan konvoi atau arak-arakan menggunakan kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4) dalam kegiatan sahur on the road, balapan liar, dan penggunaan knalpot bising yang tidak sesuai spesifikasi.
- Dilarang melakukan segala bentuk aktivitas yang termasuk dalam kategori “Penyakit Masyarakat”, seperti premanisme, prostitusi, penjualan minuman keras, perjudian, serta peredaran dan konsumsi narkoba.
- Tempat hiburan malam (karaoke dan sejenisnya) dilarang beroperasi selama Ramadan.
- Toko, warung, dan apotek dilarang memajang alat kontrasepsi secara terbuka.
- Dilarang melakukan sweeping atau razia liar yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
- Restoran dan warung makan hanya boleh menyediakan makanan untuk take-away sejak pukul 16.00 WIB.
- Bagi warung makan yang melanggar ketentuan, masyarakat dapat melaporkannya ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut.