RADAR GARUT-Pemerintah resmi menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok mulai 1 Januari 2025. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 4 Desember 2024. Langkah ini bertujuan untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
Meskipun tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak mengalami kenaikan, HJE hampir semua produk tembakau meningkat. Sri Mulyani menyatakan bahwa langkah ini adalah bagian dari strategi komprehensif pemerintah dalam mengelola konsumsi tembakau.
Perubahan Harga Jual Eceran Rokok Buatan Dalam Negeri
Pemerintah telah menetapkan batasan HJE per batang atau gram untuk berbagai jenis rokok buatan dalam negeri sebagai berikut:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
– Golongan I: Minimal Rp 2.375 (naik 5,08%)
– Golongan II: Minimal Rp 1.485 (naik 7,6%)
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
– Golongan I: Minimal Rp 2.495 (naik 4,8%)
– Golongan II: Minimal Rp 1.565 (naik 6,8%)
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT)
– Golongan I: Di atas Rp 2.170 (naik 9,5%)
– Golongan I (rendah): Rp 1.550 hingga Rp 2.170 (naik hingga 13%)
– Golongan II: Minimal Rp 995 (naik 15%)
– Golongan III: Minimal Rp 860 (naik 18,6%)
Baca Juga:Review HP Gaming Terbaik Tahun 2024,Yaitu Xiaomi 14T ProJadwal Pencarian Bansos BPNT dan PKH Desember 2024
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
– Tanpa Golongan: Minimal Rp 2.375 (naik 5%)
5. Kelembak Kemenyan (KLM)
– Golongan I: Minimal Rp 950 (tidak naik)
– Golongan II: Minimal Rp 200 (tidak naik)
6. Tembakau Iris (TIS)
– Di atas Rp 275 (tidak naik)
– Rp 180 hingga Rp 275 (tidak naik)
– Minimal Rp 55 hingga Rp 180 (tidak naik)
7. Rokok Daun atau Klobot (KLB)
– Minimal Rp 290 (tidak naik)
8. Cerutu (CRT)
– Di atas Rp 198.000 (tidak naik)
– Rp 55.001 hingga Rp 198.000 (tidak naik)
– Rp 22.001 hingga Rp 55.000 (tidak naik)
– Minimal Rp 459 hingga Rp 5.500 (tidak naik)
Harga Jual Eceran untuk Rokok Impor
Selain produk lokal, batasan HJE juga diberlakukan untuk produk tembakau impor:
SKM: Rp 2.375 per batang/gramSPM: Rp 2.495 per batang/gramSKT/SPT: Rp 2.171 per batang/gramSKTF/SPTF: Rp 2.375 per batang/gramTIS: Rp 276 per batang/gramKLB: Rp 290 per batang/gramKLM: Rp 950 per batang/gramCRT: Rp 198.001 per batang/gram