GARUT – Memasuki masa tenang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, menertibkan Alat Praga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Garut, Minggu 24 November 2024.
Kekapa Satpol PP Garut Usep Basuki Eko menyampaikan, pihaknya mulai melakukan penertiban APK dimulai pada jam 00:00 malam.
” Kami semua bergerak sampai tingkat unit Pol PP di Kecamatan bersama Bawaslu, Panwas dan Unsur Forkopimcam,” Ujar Usep Basuki Eko, melalui pesan Whattsap, Minggu (24/11).
Baca Juga:Yudha Dewan Garut Akan Perjuangkan Agar Muiz Mendapatkan Bantuan RST dari KemensosMuiz, Bocah 12 Tahun di Garut Berjuang Menghidupi Tujuh Adiknya, Menjual Cakuwe dan Mencari Rongsokan
Eko menerangkan, penertiban APK ini paling lambat harus sudah selesai selama tiga hari di masa tenang ini, atau H-1 pencoblosan.
” Yaitu tadi malam pukul 23:59, dan penertiban ini sesuai ketentuan Per KPU, penurunan APK secara mandiri oleh Paslon atau Partai Pendukung paling lambat 3 hari sebelum hari pencoblosan,” katanya.
Apabila melewati waktu tersebut, menurut Eko, maka APK dinyatakan bukan milik paslon ataupun partai pendukung sehingga dalam ketentuanya APK bisa langsung dimusnahkan.
“Jadi bisa langsung dimusnahkan pada saat penertiban atau kalau ada masyarakat yang membutuhkan bisa diberikan secara cuma-cuma,”ungkapnya.
Eko menjelaskan, dalam menertibkan APK ini, pihaknya juga dibantu unsur TNI dan POLRI. Penertiban dimulai pada jalan Ibrahim Adji.
” Nah penertiban itu DPP Pol. PP Garut, diikuti secara serempak oleh tim tingkat Kecamatan, gabungan kecamatan dan Panwascam didukung unsur Forkopimcam setempat.” Pungkasnya. (Ale)