Sopir Truk Penabrak Kru TV One Ditetapkan Sebagai Tersangka

J alias C supir truk tabrak kru TV One ditetapkan tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan tiga kru televisi
J alias C supir truk tabrak kru TV One ditetapkan tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan tiga kru televisi swasta tersebut.-dok disway-
0 Komentar

RADAR GARUT – Sopir truk penabrak kru TV One dengan inisial J alias C ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto mengatakan, sopir truk ini sudah ditahan di Polres Pemalang.

“Hasil penyelidikan sudah dilakukan gelar perkara ke penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka kepada J, 36 tahun selaku sopir truk boks,” katanya Senin 4 November 2024.

Baca Juga:RUPS Kementerian BUMN Putuskan Pergantian Direksi dan Komisaris PertaminaGunung Lewotobi Laki-laki Meletus, Beberapa Orang Meninggal Dunia

Sopir truk ini dikenakan pasal 310 Ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Sopir truk ini terancam hukuman penjara enam tahun.

“Betul (penyebab kecelakaan sopir microsleep),” tuturnya.

Setelah melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap sopir truk, pengendara itu awalnya bukan menghindari kendaraan oleng.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto mengatakan, sopir truk ini akhirnya mengaku sempat tertidur sesaat.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan mendalam dan olah TKP, akhirnya terbukti bahwa yang bersangkutan itu bukan menghindar mobil oleng. Tapi yang bersangkutan itu tertidur sesaat,” katanya, Kamis 31 Oktober 2024.

Berita ini sudah terbit di disway (Grup Radar Garut) dengan judul “Sopir Truk Tabrak Kru TV One Ditetapkan Tersangka

0 Komentar