Mendikdasmen Pertimbangkan UN Sebagai Syarat Kelulusan, Begini kata Komisi X DPR RI

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudianterbuka adanya perubahan kebijakan terkait wacana nilai UN jadi syarat
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudianterbuka adanya perubahan kebijakan terkait wacana nilai UN jadi syarat kelulusan siswa-Anisha Aprilia-
0 Komentar

JAKARTA – Komisi X DPR RI tampaknya mendukung wacana Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti untuk meninjau ulang pelaksanaan Ujian Nasional (UN) sebagai syarat kelulusan.

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menjelaskan, pihaknya terbuka terkait perubahan kebijakan wacana UN jadi syarat kelulusan.

“Apakah namanya juga UN atau apa, itu sebenarnya intinya kita memang perlu data yang bisa dimanfaatkan secara nasional untuk bisa membandingkan kondisi dan hasil belajar atau pendidikan dari satu daerah dengan daerah lain, dari satu sekolah dengan sekolah lain, dari satu golongan ekonomi dengan yang lain. Itu sebenarnya,” kata Hetifah saat ditemui di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.

Baca Juga:KPU Garut bersama Bawaslu dan Polisi Kawal Surat Suara dari Gudang Rancaekek ke GarutPelaku UMKM Ingin ASIH Pimpin Jabar

Namun demikian menurutnya, peninjauan nilai UN sebagai syarat kelulusan ini juga perlu mempertimbangkan psikilogis anak.

“Jadi tidak menakuti anak gitu. Kalau dulu kan, UN itu pertama tadi, yaang membuat anak jadi stres. Kedua banyak kecurangan juga dalam UN, kebocoran-kebocoran inget nggak. Karena mereka tahu UN menjadi satu-satunya alat untuk nanti juga masuk mungkin ke sekolah yang lebih tinggi pakai UN. Nah akhirnya UN nya juga disalahgunakan. Nah jadi setiap aturan apapun pasti ada celah kelemahannya,” ungkapnya.

Perbaikan tetap perlu dilakukan.

“Jadi apakah UN akan digunakan lagi atau tidak kita juga jangan set back. Kan kita dulu mengubah UN dihapuskan juga karena ada satu masukan-masukan. Nah itu diubah. Nah sekarang ada kelemahan apa dengan ini. Kalaupun nanti ada satu mapping data nasional tentang hasil belajar Itu juga oke asal jangan tadi, misalnya membuat anak dan orang tua sedemikian rupa gitu jadi tertekan,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti melontarkan wacana untuk mempertimbangkan kembali UN sebagai syarat kelulusan. Dimana pada Menteri Nadiem Makarim, UN ini dihapuskan sebagai syarat kelulusan.

Menurut Muti, tujuannya adalah untuk mengukur keberhasilan peta pendidikan nasional.

Namun demikian menurut Mu’ti, pihaknya akan mendengarkan pendapat banyak pihak terkait perlu tidaknya pelaksanaan Ujian Nasional (UN).

0 Komentar