Pelaku Spesialis Jambret di Garut Diringkus Jajaran Polres Garut

Kapolres Garut menunjukkan barang bukti
Kapolres Garut menunjukkan barang bukti
0 Komentar

GARUT – Pelaku jambret yang kerap kali beraksi di wilayah Kabupaten Garut diringkus oleh tim jajaran Polres Garut. Diantara mereka yang diringkus itu pernah melakukan aksi hingga 13 kali.

Terakhir kali pelaku ini melakukan aksinya pada Rabu (24/10) di jalan raya Cilawu, Bayongbong, dengan sasaran perempuan yang sedang berkendara menggunakan roda dua.

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menyampaikan kronologi kejadianya bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan motor lalu memepet korban yang kebetulan seorang perempuan.

Baca Juga:LS-Vinus Rilis Survei Pilkada Garut, Syakur-Putri UnggulSepanjang Masa Kampanye, Ketua Bawaslu Garut Sebut Belum Ada Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye

“Memang yang menjadi sasaran adalah perempuan yang menggunakan kendaran motor, kemudian dipepet dan terjatuh. Kebetulan yang dipepet ini dan terjatuh ini diambil tasnya yang berisi handphone merk iphone, kerugian sekitar Rp. 7 juta dan beberapa lainya,” ujar Fajar.

Tak butuh waktu lama, jajaran tim Polres Garut berhasil meringkus pelaku pada hari Jumat (25/10) di kediamanya, di Leles.

” Kita melakukan pengungkapan dan penangkapan, kami melakukan pengungkapan dibantu dengan resmob polda Jawa Barat,”katanya.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan telah melancarkan aksinya sebanyak 13 kali di 13 tempat yang berbeda. “dengan modus operandi yang sama dia menggunakan motor. Namun sampai saat ini tidak menggunakan senjata tajam, dia hanya memepet korban. Makanya yang jadi sasaran adalah perempuan,” ujarnya.

Fajar mengungkapkan, bahwa motif dari kejadian tersebut karena masalah ekonomi. “karena yang bersangkutan megambil barang, mengincar perempuan yang bisa diambil terutama yang menyimpan barang yang menggantungkan tasnya di motor, kemudian ia rebut,” ungkapnya.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya motor merk yamaha zupiter mx, helm dan Iphone xr warna hitam.

” pasal yang dikenakan yaitu pasal 365 curas dengan ancaman penjara maximal 9 tahun,” pungkasnya.(ale)

0 Komentar