GARUT – Polisi terus berupaya memberantas pemakaian knalpot bising atau knalpot brong yang meresahkan masyarakat. Program kepolisian ini pun belakangan mendapatkan respons yang baik dari masyarakat.
Jajaran Polsek Cisurupan, Polres Garut juga terus berupaya melakukan razia knalpot bising tersebut.
Razia kali ini Rabu 25 September 2024 kembali digelar polisi.
Kapolsek Cisurupan Iptu Asep Saepudin memimpin langsung operasi penertiban knalpot bising tersebut.
Baca Juga:Bey Machmudin Apresiasi Kodam III Siliwangi Cepat dan Sigap Tangani Bencana Alam di Jabar Lima Pejabat Sementara Bupati di Jabar DilantikÂ
Dalam operasi ini kata Asep, pihaknya berhasil menindak 4 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising.
Operasi ini kata Asep, sudah sesuai dengan UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
Selain itu, pihaknya juga banyak mendapatkan pengaduan masyarakat akibat ramainya penggunaan knalpot bising.
“Kami akan terus melakukan Razia terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sampai Kecamatan Cisurupan terbebas dari knalpot brong,” Pungkas Asep.***