GARUT – 50 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut terpilih priode 2024-2029 resmi dilantik, peresmian tersebut dilaksanakan di gedung DPRD Garut, Jalan Proklamasi, Tarogong Kidul, Selasa 13 Agustus 2024.
Iman Alirahman, Anggota DPRD Garut terpilih dari fraksi Golkar terpilih menjadi ketua DPRD Garut sementara.
Mantan Sekda Garut ini mengatakan, bahwa dalam waktu dekat ini yang paling utama adalah membentuk fraksi. “yang pasti sesuai dengan aturan, itu normatif. Kita akan menyusun fraksi, fraksi itu harus dibentuk,” ujar Iman Alirahman, saat diwawancarai oleh sejumlah awak media, usai pelantikan.
Baca Juga:Pemdaprov dan DPRD Jabar Sepakati Perubahan KUA – PPAS 2024 Sekda Garut : Hampir Semua Dinas Alami Kekurangan Pegawai ASN
“Kemudian yang kedua kita akan menyusun rancangan tatib, walaupun itu ada ketentuan baru yang harus diikuti, dan yang ketiga itu memproses definitifnya pimpinan dewan,” sambungnya.
Saat ditanya siapa yang akan menjadi ketua definitif DPRD Garut, Iman Alirahman, mengaku siapapun yang akan menjadi pimpinan nantinya, ia tidak merasa keberatan sekalipun itu bukan dirinya.
“Di dalam juklak, Rapimnas tahun 2013 dan edaran DPP tahun 2019 sekarang sedang dalam proses, mulai tahapan pleno DPD Kabupaten, kemudian ke Provinsi, sekarang kemudian ada di DPP, kita serahkan saja kepada mekanisme itu. Saya kira tidak masalah, siapapun nanti yang diberikan tugas sebagai pimpinan (Ketua) definitif saya kira semua harus mengikuti itu,” ujar Iman Alirahman.
Sementara saat disinggung terkait dengan tidak adanya Ketua Umum partai Golkar apakah akan menghambat pimpinan DPRD Garut, Iman Alirahman mengungkapkan, bahwa hal tersebut tidak akan menjadi masalah.
“Saya mendengar sebagai kader Golkar terus mengikuti perkembangan update situasi di DPP, hari ini saya mendengar akan ada rapat pleno pengurus DPP sebagai forum yang nanti akan menetapkan secara musyawarah mufakat Plt. Plt itu lah yang akan memustukan, insyaa Allah (tidak menghambat) karena kita harus dihadapkan pada proses agenda penting pembahasan APBD,” katanya.
Iman mengungkapkan, bahwa pembahasan APBD tersebut tidak bisa dilakukan oleh ketua DPRD sementara.
“Pimpinan sementara juga tidak bisa mengukuhkan komisi, tidak bisa mengukuhkan badan anggaran, badan kehormatan, badan musyawarah, karena itu harus pimpinan definitif,” ungkapnya.