RADAR GARUT- Untuk Pemasangan bendera Merah Putih selama Bulan Kemerdekaan Republik Indonesia, pada tanggal 1 Agustus 2023 sampai 31 Agustus 2023. Tata cara pemasangan bendera merah putih mengacu pada UUD Nomor 24 Tahun 2009. Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Ukuran bendera Merah Putih yang biasa digunakan di Indonesia adalah sebagai berikut:
Untuk ukuran di lapangan umum atau instansi besar:
Untuk ukuran di gedung atau rumah:
Panjang: 200 cm
Lebar: 300 cm
Untuk ukuran di mobil pejabat negara:
Panjang: 120 cm
Lebar: 180 cm
Untuk ukuran di kapal:
Panjang: 30 cm
Lebar: 45 cm
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih:
Panjang: 100 cm
Lebar: 150 cm
Waktu Pengibaran:
Bendera Merah Putih dikibarkan pada waktu pagi hari hingga sore hari, kecuali pada kondisi tertentu seperti upacara peringatan hari besar nasional, yang dapat dikibarkan lebih lama atau bahkan sepanjang hari.
Tempat Pengibaran:
Bendera harus dikibarkan di tempat yang lebih tinggi dari benda lain di sekitarnya. Jika bersama bendera lain, Bendera Merah Putih harus berada di sebelah kanan (dari arah hadap).
Kondisi Bendera:
Baca Juga:Tutorial Make up Simple dan Cocok Untuk Acara Perpisahan SekolahCara Membuat Es Krim Home Made Yang Cocok Dijadikan Dessert
Bendera yang dikibarkan harus dalam kondisi baik, tidak robek, pudar, atau kotor.
Pengibaran di Kendaraan:
Pada mobil pejabat negara, bendera dikibarkan di bagian depan kendaraan.
Pengibaran Setengah Tiang:
Bendera dikibarkan setengah tiang pada hari berkabung nasional, sesuai dengan perintah atau pengumuman resmi pemerintah.
Pengibaran dalam Bentuk Tiang Bendera:
Tiang bendera harus kokoh dan cukup tinggi agar bendera dapat berkibar bebas.
Penyimpanan dan Pemusnahan:
nyimpanan dan Pemusnahan:Bendera yang sudah rusak dan tidak layak digunakan harus disimpan dengan baik atau dimusnahkan dengan cara yang hormat, biasanya dengan dibakar.
Aturan-aturan ini dirancang untuk menghormati Bendera Merah Putih sebagai simbol negara Indonesia. (IMEL RAHAYU/PKL/SMK2GARUT)