RADAR GARUT – Kimberly Ryder kini memberikan klarifikasi tentang isu yang mengelilingi gugatannya soal suaminya, Edward Akbar, dalam proses sidang cerai perdana di Pengadilan Agama atau (PA) Jakarta Pusat.
Usai menghadiri mediasi yang diagendakan, Kimberly dengan tegas membantah beberapa asumsi yang sudah beredar soal alasannya mengajukan cerai, seperti larangan untuk aktif di dunia hiburan serta isu kekurangan nafkah dari Edward Akbar.
Dalam wawancara detikHot pada Hari Rabu Tanggal 24 Juli, Kimberly Ryder menegaskan bahwa tak ada larangan yang diberlakukan tentangnya untuk tetap aktif di dunia hiburan.
Baca Juga:Bikin Geger Warga Sekitar, Sopir Taksi Online Dibunuh Penumpang di KendariKasus Promosi Judol, Artis Wulan Guritno Diperiksa Polisi
Beliau juga menepis adanya isu masalah keuangan atau nafkah yang kurang dari pihak Edward Akbar.
“Setahu saya, sejauh ini tidak ada perselingkuhan dari kedua pihak,” ungkapnya secara tegas.
Kimberly Ryder, Menghadiri sidang bersama kuasa hukumnya, Machi Achmad, menegaskan bahwa beliau sudah tidak tinggal bersama Edward Akbar selama beberapa bulan.
Hal itu merupakan bagian dari alasan yang sudah dijelaskan dalam gugatannya. Machi Achmad, dalam tanggapannya, menjelaskan bahwa kliennya sudah mengungkapkan adanya pisah rumah dalam gugatannya.
“Sudah beberapa bulan memang tidak tinggal bersama,” tambahnya.
Saat ditanya tentang dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau (KDRT) yang mungkin menjadi alasan gugatan Kimberly Ryder, Machi Achmad juga menyatakan bahwa saat ini masih dalam proses mediasi dan mereka sudah menyalurkan semua sebab-sebab perceraian dalam gugatan mereka.
Tetapi, ia menegaskan bahwa tak bisa memberikan konfirmasi lebih lanjut soal itu karena sifat mediasi yang masih berlangsung.
Baca Juga:Menjadi Perbincangan Hangat! SMP di Bilitar Cuman Punya Satu Siswa BaruGegara Pakai Hijab saat Umroh, Isa Zega Jadi Sorotan Warganet
Selain itu, Machi Achmad juga mengungkapkan bahwa gugatan cerai itu diajukan berdasarkan dengan pertimbangan hukum agama, di mana sudah terjadi talak 3 kali yang didukung dengan bukti-bukti yang mereka miliki, termasuk video menalak.
Ini menunjukkan bahwa gugatan tersebut bukanlah keputusan yang diambil secara gegabah, melainkan berdasarkan proses hukum yang sudah dijalani sesuai dengan ketentuan agama yang berlaku.
Kimberly Ryder juga mengajukan gugatan cerainya terhadap Edward Akbar di Pengadilan Agama atau (PA) Jakarta Pusat pada tanggal 12 Juli lalu.