RADAR GARUT – Polisi berhasil mengungkap kasus perdagangan orang. Korban ini dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang berlokasi di Sidney Australia.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani, menjelaskan jika kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini terbongkar dari informasi dari Kepolisian Australia.
Modus dalam kasus ini adalah warga negara Indonesia (WNI) dibawa ke Australia, ternyata mereka dijadikan PSK di Kota Sydney.
Baca Juga:LPSK Tolak Permintaan Perlindungan 9 Saksi Pembunuhan Vina dan EkyPeluang Usaha Menjanjikan di Kabupaten Garut
Djuhandani menyampaikan, terungkapnya kasus ini bermula dari Polri mendapatkan informasi dari Australian Federal Police (AFP) pada tanggal 6 September 2023 lalu.
Informasi itu menyebut terkait adanya tindak pidana perdagangan orang dengan modus bekerja sebagai PSK di Sydney, Australia.
“Kami pun mendalami informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dan penyidikan dimulai dari pendalaman keterangan dari para korban,” kata Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 23 Juli 2024.
Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial FLA (36) di Kalideres, Jakarta Barat pada 18 Maret 2024 lalu.
FLA ini mempunyai peran sebagai perekrut korban. Ia menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban ke Sydney.
Setelah itu, tersangka FLA menyerahkan korban kepada tersangka SS alias Batman yang berada di Sydney.
Sementara peran SS alias Batman, sebagai koordinator beberapa tempat prostitusi yang ada di Sydney.
Baca Juga:Jelang Pilgub 2024, Uu Ruzhanul Datangi Kantor Demokrat, Berniat Mempersunting Kembali Ridwan Kamil25 Kecamatan Ikuti Cabor Atletik di Porkab Garut 2024
“Tersangka Batman menjemput, menampung dan mempekerjakan para korban di beberapa tempat prostitusi yang berada di Sydney, serta memperoleh keuntungan dari para korban,” ucapnya.
Sekarang ini kata Djuhandani, tersangka SS alias Batman sudah ditangkap pihak AFP pada 10 Juli 2024 dan tengah menjalani penahanan.
Dari penggeledahan di rumah tersngka FLA, polisi juga menyita barang bukti berupa satu paspor, dua buku tabungan, dua ATM, tiga handphone, satu laptop, satu hardisk, dan 28 paspor milik WNI yang saat ini didalami apakah milik korban.
Selain itu polisi juga menemukan catatan pembayaran dan pemotongan gaji yang dikirim korban yang sudah bekerja sebagai PSK di Sydney.
Polisi juga menemukan file draft perjanjian kerja sebagai PSK yang berisi biaya sewa tempat tinggal, gaji bulan pertama ditahan, aturan jam kerja dan surat perjanjian utang piutang sebesar Rp50 juta.