Ketua Abpedsi Garut: Masa Jabatan BPD Juga Mengikuti Kades 8 Tahun

istimewa
Dikdik Ganiswara (dua dari kiri) di acara halal bihalal di bank BJB Garut
0 Komentar

GARUT – Ketua Asosiasi BPD Seluruh Indonesia (Abpedsi) DPD Kabupaten Garut, Dikdik Ganiswara mengatakan, masa jabatan BPD setelah direvisinya undang-undang desa, menjadi 8 tahun.

Jabatan BPD ini kata Dikdik, otomatis harus mengikuti masa jabatan Kades. Sehingga apabila masa jabatan kades satu periodenya sekarang 8 tahun, maka BPD juga harus sama.

Karena jika tidak sama, akan terjadi ketimpangan pengawasan. Karena BPD dan kades itu adalah satu paket, ibaratkan Bupati dengan DPRD.

Baca Juga:Dinas LH Garut Akan Kejar Amanah 30 Persen RTH di Kota, Akan Dibuatkan UPT KhususRaperda Penyelenggaraan Pariwisata Kota Banjar Menunggu Fasilitasi Provinsi  

” Masa bupati 8 tahun misalnya, tapi DPRD 5 tahun, kan bagiamana pengawasannya. Ini juga sama begitu,” ujarnya.

Dengan begitu kata Dikdik, BPD sebetulnya sangat diuntungkan dengan adanya demonstrasi yang dilakukan oleh para kepala desa perihal revisi masa jabatan tersebut.

” ya kita ini ibaratkan penerima manfaat saja,” ujar Dikdik sambil tertawa bahagia ketika ditemui di bank BJB Garut dalam acara bimtek dan halal bihalal anggota BPD bersama SKPD Kabupaten Garut.

Dalam hal ini Dikdik juga menyampaikan bahwa produk Perbup (Peraturan Bupati) tentang BPD di Kabupaten Garut belum juga turun. Hal itu sudah lama diusulkan oleh pihaknya. Terlebih lagi sekarang dengan adanya revisi undang-undang desa, maka revisi itu tentu akan menjadi semakin rumit.

BPD Mendapatkan Materi Pengawasan Terhadap Pemerintah Desa

Dalam acara halal bihalal dan bimtek yang dilakukan Abpedsi di BJB Garut ini, para perwakilan BPD se-Kabupaten Garut mendapatkan materi tentang pengawasan terhadap pemerintah desa.

Abpedsi mendatangkan pemateri dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan juga Inspektorat.

Adapun dari materi tersebut mengambil dari dasar hukum Permendagri nomor 73 tahun 2020 tentang Pengawasan BPD terhadap pemerintah desa dan juga tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPD.

Baca Juga:Jelang Laga Perdana Persigar, Pihak Panitia Sudah Tetapkan Harga Tiket MasukJabar Jadi Provinsi Terbaik Pertama dalam SPM Awards 2024, Begini Kata Bey Machmudin

Bimtek ini kata Dikdik sebagai upaya untuk memberikan wawasan kepada seluruh BPD terhadap tugas dan fungsi mereka. Kendati sampai sekarang, dari 2600 anggota BPD belum tersentuh semua.

” Kami berharap, para BPD bisa menjalankan pelaksanaan tugas di masing-masing desa sesuai aturan yang berlaku, baik berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 maupun Permendagri nomor 110 tahun 2016. Karena di situ jelas tugas fungsi dan wewenang BPD,” ujarnya. (gilang)

0 Komentar