RADAR GARUT- Penyanyi asal Korea Selatan Jung Joon Young dinyatakan bebas dari penjara pada hari ini, Selasa, 19 Maret 2024, setelah menghabiskan waktu 5 tahun di balik jeruji besi.
Pembebasan ini menandai akhir dari periode hukuman yang dijalani oleh Jung Joon Young akibat kasus-kasus pelecehan seksual yang melibatkan beberapa selebriti Korea Selatan.
Jung Joon Young telah didakwa atas sejumlah kasus pelecehan seksual yang turut menyeret sebuah nama sejumlah selebriti Negeri Gingseng.
Baca Juga:Terima LHP dari BPK, Bey Machmudin Mendorong Bank BJB untuk Tingkatkan KinerjaDulu Rp 15 Juta, Sekarang Hanya Rp 2 Juta! Review ASUS Zenfone 7 di Tahun 2024
Namun juga, sebelumnya, seorang Jung Joon Young sudah dikabarkan akan dibebaskan pada tanggal 20 Maret 2024, namun jadwal pembebasannya maju satu hari lebih awal.
Tidak seperti pelaku pelecehan seksual lainnya, setelah dibebaskan Jung Joon Young tidak memakai alat pelacak atau gelang kaki elektronik. Keputusan ini diambil setelah pengadilan menolak permintaan jaksa untuk hal tersebut.
Saat pertama kali muncul di hadapan publik usai dibebaskan dari penjara, Jung Joon Young terlihat memakai busana serba hitam, dari mulai baju, topi, serta masker.
Namun, belum ada informasi pasti mengenai rencana karier Jung Joon Young di industri hiburan setelah pembebasannya.
Banyak yang menduga bahwa Jung Joon Young mungkin akan kesulitan untuk kembali meniti karier di industri hiburan Korea Selatan karena dampak dari ‘cancel culture’ yang melanda dirinya akibat kasus pelecehan seksual yang melibatkan wanita.
Kasus yang menimpa Jung Joon Young terbilang sangat serius dan turut menyeret nama sejumlah selebriti besar Korea Selatan.
Ia didakwa atas tuduhan membuat wanita mabuk lalu memperkosanya secara beramai-ramai pada awal 2026, bersama dengan 4 tersangka lainnya, termasuk leader band FTISLAND Choi Jong Hoon.
Baca Juga:Mau Saldo Dana Gratis di Tahun 2024? Simak 5 Cara Ini!Mio Mirza: Penjelasan Mengenai Arti dan Viralnya di TikTok
Selain itu, Jung Joon Young juga menjadi tersangka utama atas tuduhan mendistribusikan rekaman kegiatan seksual dan menyebarkannya secara ilegal ke grup pribadi, yang mana terdapat sejumlah selebriti sebagai anggotanya.
Dalam persidangan pertama di November 2019, Jung Joon Young didakwa 6 tahun penjara. Namun, hukumannya dikurangi menjadi 5 tahun penjara di tingkat banding.
Pihak Jung Joon Young dan jaksa sama-sama mengajukan banding, namun pada bulan September 2020, Mahkamah Agung divisi kedua menolak semuanya dan mengonfirmasi putusan persidangan kedua.