RADAR GARUT – Ketahui jadwal dan tahapan Pilkada 2024 sampai tanggal pencoblosan, simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Berikut di bawah ini yang terdapat jadwal dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
KPU RI sudah menerbitkan sebuah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024.
Baca Juga:Viral Perselingkuhan Guru SMA Dengan MuridnyaViral Baliho Ridwan Kamil OTW Jakarta
Adapun dengan pendaftaran sebuah pemantauan Pilkada tahun 2024 sudah dimulai hari ini, (27/2/2024).
“Jadi, untuk pemberitahuan dan pemantau pemilihan dilaksanakan dimulai hari ini, 27 Februari sampai 16 November 2024,” kata Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat dikutip dari laman Antara.
Lembaga yang ingin memantau sebuah pelaksanaan Pilkada tahun 2024 harus mengajukan registrasi kepada KPU untuk mendapatkan akreditasi.
Untuk pemantauan sebuah pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pendaftaran dilakukan di KPU Provinsi.
Pemantau pemilihan bupati atau wali kota tersebut yang akan mendaftar langsung ke KPU Kabupaten/Kota.
Sementara itu, pemantau asing yang harus mendaftar ke KPU RI melalui rekomendasi dari kementerian yang bertanggung jawab atas urusan luar negeri.
Tahapan berikutnya merupakan dengan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih oleh kementerian terkait ke KPU, yang berlangsung dari 24 April sampai 31 Mei 2024.
Baca Juga:10 Cara Agar Efektif Keluar Dari Jeratan Utang Pinjol5 Tips Cara Merawat Tanaman Bagi Pemula Yang Sangat Mudah
Kemudian, tahapan persiapan pendaftaran pasangan calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota ke KPU dimulai.
Ini termasuk dengan pemenuhan syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan atau independen sampai proses pendaftaran.
Jadwal dan Tahapan Pilkada tahun 2024
Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari sampai 16 November 2024;
Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April sampai 31 Mei 2024;
Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei sampai 19 Agustus 2024;
Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei sampai 23 September 2024;
Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24 sampai 26 Agustus 2024;
Pendaftaran pasangan calon: 27 sampai 29 Agustus 2024;
Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus sampai 21 September 2024;
Penetapan pasangan calon: 22 September 2024;
Pelaksanaan kampanye: 25 September sampai 23 November 2024;
Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024;
Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November sampai 16 Desember 2024.
Demikian informasi tentang Ketahui Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024 Sampai Tanggal Pencoblosan.