Sedangkan tugas dan wewenang DPR RI tersebut dengan berdasarkan pasal 249 Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 disebutkan mulai dari mengajukan rancangan undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah memberikan pertimbangan kepada DPR.
Dalam program pemilihan anggota BPK sampai dengan menyusun program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah.
Demikian informasi tentang Inilah Tugas Dan Gaji Komeng Jika Jadi Duduk di Kursi DPD RI.