RADAR GARUT – Wajib tahu aturan di bilik Suara Pemilu 2024, tidak boleh bawa Hp? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan diselenggarakan serentak pada 14 Februari 2024. Sebelum melakukan sebuah pencoblosan Pemilu 2024 tersebut yang sangat penting bagi masyarakat untuk memahami sebuah aturan dan larangan di bilik suara.
Ada beberapa peraturan yang sangat penting, akan tetapi masih saja dilanggar oleh sebagian orang karena ketidaktahuan sebuah pemilih, terutama larangan membawa HP.
Baca Juga:Viral! Bayi Perempuan di Brazil Mempunyai 4 Ginjal Saat DilahirkanRisiko Merokok Menyebabkan Masalah Kesehatan, Cek Disini!
Selama berada di dalam bilik suara, pemilih yang akan diharapkan dapat mematuhi sebuah aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU demi menjaga sebuah ketertiban agar kegiatan pemilu berlangsung dengan sangat baik.
Benarkah Dilarang Bawa HP pada saat Nyoblos?
Pemilih dilarang membawa sebuah alat komunikasi atau HP ke bilik suara selama sebuah sesi pemungutan suara Pemilu 2024. Larangan Tersebut yang tercantum pada pasal 38 PKPU Nomor 3 tahun 2019, KPU sudah menugaskan ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ada di TPS tidak boleh membawa dan menggunakan telepon genggam (handphone) dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Selain itu, pemilih yang akan tidak di perbolehkan dengan mendokumentasikan hak pilihnya yang sudah dicoblos saat pemungutan suara.
Patuhi arahan dan instruksi dari petugas KPPS dan jaga ketenangan dan ketertiban di TPS.
Demikian informasi tentang Wajib Tahu Aturan di Bilik Suara Pemilu 2024, Tidak Boleh Bawa HP?