RADAR GARUT – Oknum Guru BK SMAN 1 Ciranjang bantah lakukan pelecehan kepada siswinya, simak informasi selengkapnya di bawah ini.
YE (42) oknum guru BK SMAN 1 Ciranjang yang dilaporkan ke Polres Cianjur atas dugaan sebuah tindakan kekerasan seksual oleh keluarga siswi berinisial SD (18) yang diduga menjadi korban, membantah tuduhan tindakan tidak senonoh tersebut yang melalui kuasa hukumnya, Topan Nugraha.
Diketahui, YE baru mengangkat Topan Nugraha dengan sebagai kuasa hukum pada Rabu (24/1/2024) pagi. Tidak cuman itu, YE juga ternyata membawa sebuah bukti CCTV ruang laboratorium komputer saat kejadian berlangsung dan memperlihatkannya.
Baca Juga:Cara Belajar Ikhlas dan Sabar Dalam Menghadapi Ujian, Cek Disini!Intip Cara Membuat Pastel Buncit Yang Akan Tetap Renyah dan Lezat
“Di CCTV itu tidak ada (tindakan) yang dituduhkan pada klien saya yaitu dugaan kekerasan seksual,” ujar Topan saat ditemui di kantornya di Cigalumpit Residence, Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah, Rabu sore.
Kata Topan, tindakan asusila seperti yang disangkakan pada YE tersebut yang tidak mungkin terjadi. Karena, pada saat kejadian ialah pada Rabu (8/11/2023) ruangan laboratorium komputer sekitar pukul 11.00 WIB tersebut yang dipenuhi siswa siswi lain yang juga melakukan ujian assesmen minat bakat nasional.
“Tidak mungkin terjadi (pelecehan) karena sedang ujian dan di sana ada kurang lebih 36 siswa dan 3 orang pengawas. Makanya kita membantah keras dugaan tindak kekerasan seksual dilakukan oleh klien saya,” kata Topan.
Kata dia, dalam video CCTV yang memperlihatkan YE yang selalu berada di sekitar terduga korban SD cuman untuk memberikan arahan terkait ujian assesmen.
“Sisiwi ini bertanya, karena YE adalah guru BK maka dia memberi tahu tentang ujian. Adapun kontak fisik paling sewajarnya. kalau seperti yang dilaporkan kecil kemungkinan tidak ada,” ujarnya lagi.
Sebelumnya, kakak terduga korban pelecehan SPF (24) melaporkan YE ke Polres Cianjur dengan dugaan tindak pelecehan seksual oleh oknum guru tersebut pada 14 November 2023 silam dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/756/XI/2023/SPKT/SPKT/POLRES CIANJUR/POLDA JAWA BARAT.
Demikian informasi tentang Oknum Guru BK SMAN 1 Ciranjang Bantah Lakukan Pelecehan Kepada Siswinya.