RADAR GARUT – Polisi imbau kepada penjual knalpot tidak jual produk sembarangan, simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota menyasar toko penjual knalpot bising (brong). Sekaligus untuk menyosialisasikan dan mengimbau kepada para pemilik toko agar tidak sembarangan menjual sebuah knalpot yang berpotensi meresahkan masyarakat.
“Kami bukan melarang untuk menjualnya, tapi harusnya lebih selektif. Penjual itu harus menanyakan terlebih dahulu kepada pembelinya, apabila memang digunakan untuk di tempat sesuai dengan kebutuhan, seperti balapan road race, ya tentunya yang legal diperbolehkan,” ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota, Ipda Jajat Munajat, kepada wartawan, kemarin (23/1).
Baca Juga:Ford Mustang Menawarkan Fitur Canggih Yang Meningkatkan Pengalaman BerkendaraSpesifikasi Game GTA San Andreas Dalam Perangkat Android
Jajat menerangkan, apabila pembeli yang hendak menggunakan sebuah knalpot brong tersebut untuk keperluan sehari-hari maka harusnya tidak dijual.
“Karena penggunaan knalpot brong ini berpotensi mengganggu keanyamanan para pengendara lain maupun masyarakat,” bebernya.
Satlantas Polres Sukabumi Kota yang akan bakal terus berupaya menggaungkan larangan penggunaan knalpot brong.
“Setiap akhir pekan kami juga terus melakukan KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan) untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas,” jelasnya.
Jajat berharap, berbagai sebuah upaya yang dilakukan tersebut yang akan dapat menekan banyaknya pengendara yang menggunakan sebuah knalpot brong khususnya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi pengendara yang masih menggunakan knalpot brong. Kami akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Demikian informasi tentang Polisi Imbau Kepada Penjual Knalpot Tidak Jual Produk Sembarangan.