SUMEDANG – Dua pelaku kejahatan pengoplos gas LPG bersubsidi berhasil diringkus oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sumedang Senin 22 Januari 2024.
Pelaku pengoplos gas bersubsidi itu adalah SN (40) dan AS (40). Keduanya merupakan warga Desa Margaluyu, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.
Pelaku diringkus polisi pada saat mengoplos atau memindahkan gas ke dalam tabung LPG warna pink ukuran 5,5 kg.
Baca Juga:Pra Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Karyawan Toyota Dipenuhi Warga: Istri Kok Bisa Bunuh Suami?Ciplaz Garut Jalin Kerjasama dengan Banyak Stakeholder Untuk Menjadi Pusat Gaya Hidup Terbesar & Terlengkap di Garut
Selain itu Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti antara lain 40 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, 20 tabung gas LPG gas 5,5 kilogram, alat pemindah gas, segel, obeng, karet seal dan timbangan.
“Mereka kepergok, pada saat memindahkan gas subsidi ke dalam tabung gas warna pink. Dari setiap tabung hasil oplosan gas subsidi itu, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 40ribu per tabung,” ujar Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin (22/1).
Diasumsikan harga dua tabung LPG subsidi sebesar Rp50 ribu, kemudian pelaku menjualnya ke konsumen seharga Rp 90 ribu per tabung.
Atas kejahatan pelaku, AKBP Joko mengatakan bahwa pelaku dijerat pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi tentang Undang-undang yang merubah Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Mibyak dan Gas Bumi.
“Pelaku terancam kurungan enam tahun penjara,” pungkasnya. (red)
Berita ini sudah terbit di Sumedang Ekspres (Grup Radar Garut) dengan judul “Polisi Gerebek Gudang Gas Oplosan, Puluhan Tabung Jadi Barang Bukti“