RADAR GARUT – Kemenkes akan wajibkan memaki masker lagi? Cek selengkapnya disini agar anda bisa mengetahuinya.
Beberapa waktu yang lalu, media sosial diramaikan oleh pesan viral yang mengklaim dengan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) yang akan mewajibkan masyarakat untuk kembali menggunakan sebuah masker.
Pesan tersebut yang akan menyebutkan adanya Surat Edaran (SE) terbaru yang mengatur dengan sebuah kewajiban penggunaan masker mulai pada tanggal 15 Desember 2023.
Akan tetapi, apakah klaim Tersebut yang benar?
Baca Juga:Anak-anak Palestina Diberi Obat Penenang Untuk Kurangi Rasa Sakit Saat MeninggalIqbaal Ramadhan Ulang Tahun 24 Tahun Pamerkan Foto Masa Kecilnya
Menyikapi informasi tersebut, Kemenkes RI dengan tegas membantah dan menegaskan bahwa pesan yang beredar di media sosial Tersebut yang tidak benar.
Tidak ada Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kemenkes RI dengan terkait kewajiban para penggunaan masker pada tanggal 15 Desember 2023.
“Beredar Postingan Hoaks Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI tentang kewajiban penggunaan masker di Indonesia. Faktanya, Kemenkes tidak mengeluarkan SE terkait kewajiban penggunaan masker,” demikian pernyataan resmi dari Kemenkes RI.
Kemenkes RI yang akan tetap memberikan sebuah imbauan kepada masyarakat untuk menggunakan masker, terutama pada saat sakit atau berada di tempat umum yang berisiko penularan Covid-19.
Imbauan Tersebut juga berlaku khususnya dengan bagi kelompok rentan seperti lansia dan penderita komorbid.
“Masyarakat diminta selalu mempraktikkan kebiasaan mencuci tangan guna memberikan perlindungan optimal dari penularan Covid-19 dan lakukan vaksin Covid-19 hingga dosis booster,” tambah pernyataan Kemenkes RI.
Seiring dengan imbauan tersebut, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, juga mengingatkan masyarakat yang berencana dengan melakukan perjalanan pada selama libur Natal dan Tahun Baru untuk tetap disiplin dalam menerapkan sebuah protokol kesehatan.
Baca Juga:Resident Evil 7: Biohazard Game Seram Melawan Zombie, Cocok Menemani Liburan Akhir TahunPresiden Perintahkan Panglima dan Kapolri Untuk Kawal Proyek BTS 4G di Papua
Penggunaan masker yang akan dianggap sangat penting, terutama jika dengan menggunakan angkutan umum yang sangat padat.
Meskipun kasus Covid-19 tersebut yang terus meningkat di Tanah Air, data terbaru Kemenkes per 28 Desember 2023 mencatat 404 kasus terkonfirmasi, dengan 456 orang dinyatakan sembuh, dan satu orang meninggal dunia.
Dalam situasi tersebut, penting bagi masyarakat untuk mendapatkan dengan sebuah informasi dari sumber yang terpercaya dan resmi, guna menghindari penyebaran informasi yang sangat tidak akurat dan menjaga kesehatan bersama.