Sebanyak 1.502 ODGJ di Karawang Akan Ikut Nyoblos di Pemilu 2024

ilustrasi TPS
ilustrasi TPS
0 Komentar

Perlakuan terhadap pemilih ODGJ ini kata Mari, disamakan dengan pemilih yang menderita sakit berat. Artinya, ketika si pemilik hak suara itu tidak memungkinkan datang secara langsung ke TPS terdekat, maka akan ada petugas dari Panitia Pemungut Suara (PPS) yang mendatangi mereka ke rumahnya masing-masing atau ke panti rehabilitasi di mana pemilih ODGJ itu tinggal. **

Berita ini sudah terbit di KBE (Grup Radar Garut) dengan judul”  Di Karawang Ada 1502 ODGJ akan Ikut Nyoblos di Pemilu 2024, Terbanyak Karawang Barat

 

0 Komentar