RADAR GARUT – Modus ritual pesugihan, ojol perkosa siswi SMP sampai hamil 7 bulan di Jembrana, simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Seorang pengemudi ojek online (ojol) di Jembrana yang melakukan tindakan kejahatan dengan memerkosa seorang siswi SMP yang diidentifikasi sebagai NPW sampai mengakibatkan kehamilan 7 bulan.
Individu bernama HRY (51) tersebut menggunakan sebuah modus mengklaim memiliki kemampuan untuk membuka aura dan memberikan sebuah kekayaan kepada seseorang.
Baca Juga:Musim Hujan Tapi Masih Panas, Ini Penjelasan BMKG Penyebab Panas di Musim PenghujanViral! Gus Rahajo Ungkap Kisah Ganjar dan Jokowi Yang Tidak Diketahui Publik
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, mengungkapkan bahwa HRY tersebut yang sudah ditangkap bersama seorang perempuan bernama KAS (24), yang memiliki niat untuk memperoleh sebuah kekayaan dan memperkenalkan korban kepada HRY.
“Pertemuan pertama terjadi sekitar bulan Januari 2023, dimana KAS berkenalan dengan HRY yang mengklaim memiliki kemampuan pengobatan dan kekuatan spiritual,” ungkap Endang dalam konferensi pers di Mapolres Jembrana pada Senin (18/12/2023).
KAS, yang bekerja dengan sebagai penjual sate, awalnya mengungkapkan bahwa keinginannya untuk mencapai sebuah kekayaan.
HRY yang kemudian memanfaatkan kesempatan tersebut dengan menggunakan tipu daya, berpura-pura mampu membuatnya akan kaya.
“HRY mengajukan syarat ritual yang melibatkan darah perawan. KAS kemudian mencari korban dan berhasil memperkenalkan korban kepada HRY,” tambah Endang.
Pertemuan antara HRY dan korban tersebut yang pada akhirnya terjadi di sebuah hotel di Kecamatan Mendoyo, Jembrana, pada bulan Mei sebelumnya.
Di sana, HRY berupaya dengan melakukan hubungan seksual dengan korban dengan dalih ritual mandi kembang untuk memeriksa sebuah keperawanan seorang korban.
Baca Juga:Prabowo Bangga Jokowi Ada di Pihaknya, Prabowo Begandeng Tangan Dengan PresidenJadwal Debat Kedua Para Capres Dan Cawapres Tahun 2024 Beserta Tema-Temanya
“Korban, merasa takut dan terpengaruh oleh KAS yang menganggap ritual belum selesai, akhirnya menuruti perintah HRY. Korban kemudian mengalami pemerkosaan sebanyak lima kali hingga hamil selama tujuh bulan. Bahkan, HRY memberikan uang jajan sebesar Rp 50 ribu kepada KSA,” jelas Endang.
KSA ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Mendoyo pada tanggal 15 Desember lalu. HRY, pada keesokan harinya, ditangkap di Banyuwangi, Jawa Timur.
“Keduanya dihadapkan pada beberapa pasal, termasuk Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 4 Ayat (2) huruf c UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Endang.