CIANJUR – Jagad dunia maya dihebohkan dengan pernikahan sejanis yang terjadi di Kabupaten Cianjur. Kabar tersebut menjadi viral belakangan ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Cianjur Ekspres (Grup Radar Garut), kejadian tersebut memang benar adanya. Mengutip berita dengan judul “Cinta Terlarang Sesama Jenis Berujung Pernikahan“, dikatakan bahwa pernikahan sejenis itu terjadi antara wanita inisial IH(23) warga Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.
IH melakukan penikahan sejenis dengan AY (25) asal Kalimantan pada 28 Nopember 2023 lalu.
Baca Juga:Oknum Polisi yang Tewaskan Remaja di Subang Diancam Hukuman Berat hingga PTDHWarga Garut Berharap Bantuan Beras BPNT Bisa Diteruskan oleh Presiden Selanjutnya
Dari informasinya, pesta pernikahan pasangan sejenis ini dilaksanakan secara meriah oleh keluarga dan disaksikan oleh seluruh keluarga di kampung IH.
Tapi belakangan, orang tua IH sendiri mengaku ditipu oleh anak dan menantunya, karena menantunya ternyata berjenis kelamin wanita.
“Awalnya saya sempat menolak dengan kedatangan orang tersebut karena dia datang akan menikahi anak saya, sempat saya usir bersama anak saya namun dirinya datang lagi dengan cara membohongi keluarga, sampai sampai biaya pernikanya pun pinjam sama tetangga di sini,” ungkap orang tua IH di kediamannya.
Kepala Desa Pakuon, Abdulah mengatakan, pihaknya sudah sempat melarang pernikahan tersebut karena AY tak mengantongi idensitas resmi, tapi pihak keluarga dan saksi tetap melaksanakan pernikahan.
“Kita pihak desa sempat melarang karena yang bernama AY itu tidak menunjukan identitasnya tidak jelas kebenarannya,” ujar Abdulah. (dik)