RADAR GARUT – Kini Garut dorong tata Kelola desa tertib administrasi bersama ABPEDI (17/10/2023) di Aula Bank BJB Garut.
Acara ini akan membahas sejumlah isu krusial terhadap tata kelola pemerintahan desa.
Dalam kesempatan ini, DPD ABPEDSI Garut akan memfokuskan pembahasan pada Laporan Kinerja BPD, Monitoring tentang Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa7 (LKPPDes), Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan (LPRP)-Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran (LKPRP)-APBDes.
Baca Juga:Rudy Gunawan Sambut Kunjungan Kerja Mayjen TNI Erwin Djatniko Pangdam III/ SiliwangiPemdakab Garut Gelar Pangan Murah Agar Meringankan Masyarakat Kurang Mampu
Saat ini juga akan membahas serta membedah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 terhadap Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Wawan Nurdin, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau (DPMD) Kabupaten Garut, juga menyambut baik pelaksanaan Raker serta Bimtek ini.
Beliau juga mengungkapkan harapannya supaya kegiatan ini akan dapat meningkatkan pengelolaan keuangan desa dengan secara efektif serta mempererat kerjasama antara BPD serta pemerintahan desa di Kabupaten Garut.
“Dan hasilnya peraturan desa itu bisa menghasilkan bagaimana desa-desa di Kabupaten Garut ini bisa menghasilkan PADes untuk kegiatan-kegiatan pemerintahan di desa antara BPD dan kepala desa,” Ungkap Wawan.
Dik Dik Ganiswara, Ketua DPD ABPEDSI Kabupaten Garut juga menjelaskan, kegiatan ini akan dihadiri oleh 41 BPD dari seluruh kecamatan, dengan masing-masing kecamatan akan mengirimkan 3 sampai 4 peserta.
Dik Dik juga menekankan pentingnya supaya BPD tak hanya mematuhi aturan yang ada, namun juga memelihara integritas serta martabat BPD dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, dalam kegiatan ini dihadirkan narasumber dari berbagai macam entitas seperti Inspektorat Kabupaten Garut, DPMD Kabupaten Garut, hingga DPD ABPEDSI Kabupaten Garut.