Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode April-Juni 2023 untuk 13 (tiga belas) Pelanggan Non Subsidi PT PLN (Persero), meliputi pelanggan yang ada di Kabupaten Garut.
Tarif yang telah ditetapkan tidak mengalami perubahan (tetap), ketentuan tersebut berlaku per 1 April sampai dengan 30 Juni 2023.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu  mengungkapkan, Kebijakan ini diharapkan agar daya beli masyarakat bisa tetap terjaga, tidak hanya itu Pemerintah juga mempertimbangkan kestabilan kondisi dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga:Jadwal Nonton Drakor Duty After School Sub Indo Full EpisodePangkalan Nakal Diancam Pidana, Dilarang Menjual Gas LPG Lebihi HET
Menurut Jisman, sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB).
Jisman menjelaskan, berdasarkan ketentuan itu maka parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Periode Triwulan II tahun 2023 menggunakan realisasi rata-rata November 2022, Desember 2022 dan Januari Tahun 2023.
Adapun patokannya yakni dengan realisasi kurs sebesar Rp15.522,99/USD, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 80,90 USD/Barrel, tingkat inflasi sebesar 0,36%, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp920,41/kg (sesuai kebijakan DMO Batubara 70 USD/ton).
“Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2023 yang ditetapkan, namun untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak naik,” ujar Jisman.
Sementara itu, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, dan tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan kegiatan sosial.
“Kementerian ESDM terus mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif,” pungkas Jisman.