GARUT – Pengumuman kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 di Kabupaten Garut dan kabupaten/kota lainnya akan diumumkan dalam waktu dekat di bulan Desember 2022 ini.
Namun dari bocoran informasi tampaknya kenaikan UMK di Kabupaten Garut tidak akan mencapai 30 persen sebagaimana harapan kalangan buruh.
Dari kabar sementara yang telah beredar walaupun belum ditetapkan secara resmi, UMK Kabupaten Garut kemungkinan hanya akan naik sebesar 7,19 persen.
Baca Juga:Video Hoaks Beredar Setelah Gempa di GarutGempa 6,4 Magnitudo Terasa di Garut, BMKG Rilis dari Barat Daya Garut
Tentu saja hal ini banyak disayangkan oleh kalangan buruh. Termasuk Anggota DPRD Garut Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan juga menyayangkan hal itu.
Yudha Puja Turnawan menyebut, dalam hal ini Dewan Pengupahan Kabupaten Garut tidak ada konteks empati terhadap kalangan buruh, jika bersikukuh naik di angka tersebut.
Menurut Yudha, kalaupun UMK Garut naik di angka 30 persen, yang diperkirakan menjadi 2,5 jutaan, maka hal itu tidak akan membuat pengusaha rugi.
Hanya saja kata Yudha, kenaikan UMK di 30 persen, hanya akan mengurangi margin keuntungan yang dinikmati pengusaha dari hasil produksinya di Kabupaten Garut.
” 2,5 juta menurut saya sesuai tuntutan buruh tidak akan merugikan pengusaha. Hanya saja akan mengurangi margin keuntungan yang dinikmati pengusaha dari proses produksi,” tegasnya kemarin ketika ditemui di Desa Suci, Kecamatan Karangpawitan.
Selain itu kata Yudha, komparasinya harusnya Garut ini melihat kabupaten kota lain di Jabar. Dimana banyak kabupaten yang IPM-nya setara dengan Kabupaten Garut, namun jauh hari UMK-nya sudah tinggi.
Sebut saja misalnya Kabupaten Cianjur yang secara IPM bisa dikatakan setara dengan Garut, mereka mampu di tahun 2022 memberikan UMK Rp 2.699.814. Kemudian Sumedang di tahun 2022, mampu memberikan UMK sebesar Rp 3.241.929.
Baca Juga:Edit Video di Laptop Bisa Tanpa Aplikasi TambahanBRI Akuisisi Saham Danareksa Investment Management
Maka jika kabupaten yang bisa dikatakan setara dengan Garut, mampu menggaji buruh dengan UMK cukup tinggi, kenapa pengusaha di Garut tidak mampu.
Bahkan di tahun 2023 nanti, kemungkinan dua kabupaten ini juga akan naik dan akan jauh lebih tinggi dari Kabupaten Garut.
” Nah Garut tidak ada lompatan yang signifikan, hanya kenaikan 7,19 persen. Menurut saya Dewan Pengupahan tidak memiliki empati. Kerjanya semenjak dibentuk Januari 2022, tidak ada konteks kerja-kerja maraton, kerja-kerja yang menyeluruh sehingga pada akhirnya hanya rigit terhadap Permenaker no 18 tahun 2022,” ujar Yudha.