Radar Garut -Anggota Polres Jakarta Selatan diperksa dalam sidang Hendra Kurniawan cs terkait perintangan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan akan digelar hari ini pada Kamis, 3 November 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ragahdo Yosodiningrat, mengatakan terdapat 13 orang saksi yang akan hadir dalam persidangan kasus pembunuhan Yosua.
Baca Juga:Farel Prayoga Nyanyi Lagu Lathi, Penampilannya Sukses Guncang Panggung HUT MNC GroupGak Kapok, Puluhan Pelajar Terjaring Mau Tawuran di Jagakarsa
“Informasi dari jaksa penuntut umum yang akan dihadirkan ada saksi-saksi anggota Polres Jakarta Selatan,” kata Ragahdo saat dikonfirmasi, Kamis, 3 November 2022.
Dari 13 saksi tersebut juga adaSenoyang merupakan Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga, hingga mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ridwan Soplanit.
“Rencananya untuk saksi informasi dari Jaksa penuntut umum ada 13 saksi, mayoritas terdiri dari anggota Polres Jakarta Selatan,” ujarnya.
Dalam persidangan yang akan digelar, pengacara Hendra Kurniawan juga menjelaskan siapa saja yang akan datang pada persidangan lanjutan hari ini.
“Seno, Ariyanto, Afung, Ridwan Soplanit, Rifaizal Samual, Ridwan Janari, Dimas Arki, Dwi Robi, Arsyad Daiva, Diryanto, Aris Yulianto, Radite Hernawa dan Agus Saripul Hidayat,” ujarnya Ragahdo.
Diketahui, dalam kasus ini terdakwa Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan Hendra bersama dengan lima orang lainnya.
Hendra didakwa merintangi proses penyidikan kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga:Petinggi Komnas HAM Sambangi Kantor Menkopolhukam Serahkan Rekomendasi Tragedi KanjuruhanDemi Keadilan Korban Tragedi Kanjuruhan Komnas HAM Sambangi FIFA di Swiss: 6 Tersangka Belum Cukup!
Dia didakwa bersama Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.
“Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 19 Oktober 2022.
Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rachman Arifin, di mana mereka didakwa dengan berkas terpisah.