JAKARTA, — Hari ini, Senin, 19 September 2022 dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding Irjen Ferdy Sambo.
Dijadwalkan sidang banding Ferdy Sambo ini digelar pada pukul 10.00 WIB, di Divisi Propam Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan jadwal sidang banding KKEP Ferdy Sambo tersebut.
Baca Juga:Soal Infrastruktur di Era SBY, Pengamat: Era Jokowi Jauh Lebih BaikKlasemen MotoGP 2022 Usai GP Aragon: Fabio Quartararo Masih di Puncak, Bagnaia Kian Merapat
“(Sidang KKEP Banding FS) Senin besok, pukul 10.00 WIB,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo seperti dilansir JPNN dari Antara, Minggu malam, 18 September 2022.
Sidang KKEP Banding atas nama Irjen Ferdy Sambo bakal dipimpin oleh perwira tinggi (pati) pangkat jenderal bintang tiga.
Namun demikian, Irjen Dedi Prasetyo belum menyebutkan rincian nama pimpinan sidang banding tersebut.
Menurut Irjen Dedi Prasetyo, hal ini telah diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
“Pimpinan (jenderal) bintang tiga,” kata Irjen Dedi Prasetyo.
Sebelumnya, pada Kamis, 15 September 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengesahkan KKEP Banding untuk Ferdy Sambo.
Pelaksanaan sidang banding, kata Irjen Dedi Prasetyo, tidak seperti Sidang KKEP yang sebelumnya pernah digelar. Hanya berupa rapat antara Komisi Sidang Banding yang dipimpin perwira tinggi jenderal bintang tiga.
“Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat, dari hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak (banding),” kata Irjen Dedi Prasetyo, Kamis 15 September 2022.
Baca Juga:Manfaat Tidur tanpa Bra, Tak Bikin Buah Dada KendurPemuda Ini Ngaku Jadi Korban Begal, Tangan Diikat, Leher Terjerat Kabel padahal Prank karena …
Diketahui Irjen Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan menghalangi penyidikan (“obstruction of justice”) menjalani sidang etik pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Keputusan Sidang KKEP dibacakan Jumat, 26 Agustus 2022, Pimpinan Komisi Sidang KKEP memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.