GARUT – Kepolisian resor Garut berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Rahmat (45), buruh pabrik tahu di Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut pada Senin (12/9). Pelakunya adalah YM, yang tidak lain merupakan rekan korban di pabrik tahu.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa setelah menerima laporan adanya penemuan mayat di mess pabrik tahu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan menuntun pihaknya untuk menangkap YM.
“Kami langsung mencari keberadaan YM yang akhirnya diketahui ada di wilayah Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung. Alhamdulillah, dalam kurun waktu 1×24 jam, kami berhasil menangkap YM saat tengah bersembunyi di rumah saudaranya pada Selasa (13/9),” kata Wirdhanto, Kamis (15/9).
Baca Juga:Kebakaran Ruko Jalan H Nawi, 14 Mobil dan 60 Personil Pemadam DiturunkanAll New Honda HR-V dan All New Honda BR-V Raih Rating Keselamatan Tertinggi ASEAN NCAP
Usai berhasil menangkap YM, Wirdhanto mengungkapkan bahwa pihaknya langsung membawanya ke Mapolres Garut untuk dilakukan pemeriksaan intensif.
“Dalam pemeriksaan, YM mengaku perbuatannya membunuh korban dengan cara memukulkan sebilah besi sepanjang 1 meter ke bagian kepala korban,” ungkapnya.
Pelaku YM, mengaku memukulkan besi itu ke bagian kepala korban sebanyak dua kali. Saat itu, korban diketahui tidak sempat melakukan perlawanan karena dipukul di bagian kepalanya saat dalam kondisi tidur.
Usai membunuh korban, lanjut Wirdhanto, YM kemudian mengambil telepon genggam dan uang tunai milik korban.
“Korban kemudian melarikan diri ke kampung halamannya, hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Sancang dibantu Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Jabar,” sebutnya.
Dalam pemeriksaan juga, dikatakan Wirdhanto, motif YM melakukan aksi pembunuhan terhadap korban karena kerap mendapat olok-olok. Korban diketahui pekerja di pabrik tahu paling senior sedangkan pelaku adalah paling junior.
Selain itu juga, olok-olokan itu juga ditujukan oleh korban kepada pelaku karena kondisi tubuhnya yang lebih kecil. Karena sejumlah perbuatan korban itu, pelaku pun tersinggung hingga akhirnya membuat perencanaan melakukan pembunuhan.
Baca Juga:Dorong Perizinan Cepat, Disbudpar Sosialisasi TDUP Berbasis OSS RBAJadwal LaLiga Spanyol 2022/2023 Pekan Ke-6: Barcelona vs Elche Plus Panasnya Derby Madrid
“Pasal yang disangkakan, pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, yaitu pasal 340 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” pungkasnya.
Sebelumnya, seorang karyawan pabrik tahu ditemukan tewas tergeletak bersimbah darah di kamar mess. Peristiwa ini terjadi di Kampung Dangdeur RW 09, Desa Majasari, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Senin (12/9) dini hari.