JAKARTA, DISWAY.ID – Mabes Polri kembali menggelar sidang etik terhadap personel kepolisian yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Agenda Sidang Kode Etik hari ini adalag terhadap AKP Dyah Candrawati (DC), Kamis 8 September 2022.
“Rencana (hari ini) akan digelar kode etik AKP DC atau AKP C,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 8 September 2022.
Baca Juga:Irjen Dedi Prasetyo Bongkar Tingkat Akurasi Alat Lie Detector dalam Kasus Brigadir JMenteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dijadwalkan menghadiri pelaksanaan tradisi sebar
Meskipun begiu, Irjen Dedi menyebut AKP DC tidak terkait dengan tindakan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J. AKP DC hanya melakukan pelanggaran dengan kategori sedang.
“Ini tidak ada kaitannya dengan obstraction of justice. Ini pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan Pak Karowaprof ada berat, sedang dan ringan dan itu masuk kategori sedang,” ungkap Irjen Dedi.
Kadiv Humas Polri juga belum mau membeberkan peran AKP DC dalam sengkarut kasus Brigadir J. Dia hanya menyebut keputusan Polri terkait AKP DC akan dilihat dari sidang etik ini.
“Masuk kategori pelanggaran sedang dan (hari ini) akan digelar dan keputusannya menunggu besok,” jelasnya.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dikediaman mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Polri sudah menetapkan lima tersangka antara lain Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Chandrawati.
Disisi lain, Polri juga sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice atau penghalangan dalam penyidikan kasus kematian Brigadir J. Ketujuh orang tersebut merupakan perwira Polri bahkan ada yang berpangkat jenderal.
Mereka antara lain adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.(disway)/MG11