JAKARTA – Pemakanan Brigadir J dengan upacara kedinasan yang dilakukan pada Rabu 27 Juli lalu mendapatkan tanggapan negatif dari pihak istri Fredy Sambo, Putri Candrawati.
Pihak Putri Candrawati sesalkan pemakaman Brigadir J dengan upacara kedinasan yang dilakukan di TPU Sungai Bahar, Jambi.
Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara istri Ferdy Sambo, Arman Hanis yang mangatakan bahwa Brigadir J melakukan perbuatan tercela sehingga tidak layak dimakamkan secara kepolisian.
Baca Juga:H-1 Sebelum Kematian Brigadir J, Ajudan Ferdy Sambo Lakukan Hal IniSoroti Wagub Jabar Anggap Bullying Hanya Candaan
Pengacara Putri Candrawati juga menambahkan bahwa saat ini Brigadir J dalam kasusnya merupakan terlapor dugaan kekerasan seksual sehingga tidak seharusnya dimakamkan secara kedinasan.
“Dalam hal ini Brigadir J sebagai terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela,” tutur Arman.
Pengacara istri Fredy Sambo juga meminta semua pihak, termasuk pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat untuk tidak menyampaikan asumsi-asumsi terkait kematiannya.
“Salah satunya asumsi yang menyatakan J dijerat lehernya. Terbukti dari keterangan dari hasil autopsi yang disampaikan oleh tim autopsi disampaikan bahwa tanda di leher tersebut adalah prosedur dalam melakukan autopsi,” katanya
Arman mengingatkan kepada semua pihak tidak menyampaikan pernyataan yang bersifat spekulasi dan asumsi.
Dilansir dari pmjnews.com, Arman bahkan mengancam akan memidanakan pihak yang memberikan pernyataan yang tidak sesuai fakta.
“Kami selaku kuasa hukum Ibu PC dengan ini mengingatkan semua pihak agar tidak mengeluarkan pernyataan dan memberitakan berita yang bersifat spekulasi dan/atau asumsi terkait permasalahan ini,” jelas Arman.
Baca Juga:Salami Terdakwa Pengeroyoka Ade ArmandoPKS Siap Daftar sebagai Peserta Pemilu
“Mari bersabar menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim khusus yang telah dibentuk oleh Kapolri dan kami tidak akan segan-segan melakukan upaya hukum, baik secara pidana maupun perdata, apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar,” jelasnya.
Terkait dengan protes pihak Putri Candrawai, Arman menjelaskan hla tersebut berdasarkan pada Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014, pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur.
Pasal tersebut berbunyi:
“Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.”