RADARTASIK– Kepala desa di Kabupaten Tasikmalaya mengharapkan pilkades serentak tetap dilaksanakan tahun 2023.
Namun, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tasikmalaya, belum memastikan pilkades serentak dilaksanakan tahun depan.
Alasannya, Dinas PMD masih menunggu instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingat pada tahun itu sudah memasuki tahapan pemilu.
Baca Juga:Penyakit yang Sangat MematikanPuskesmas Kembangan Catat 376 kasus Covid-19 per Bulan Juli 2022
“Belum, kami masih menunggu informasi dari Kemendagri terkait Pilkades Serentak 2023,” ujar Kepala Dinas PMD Kabupaten Tasikmalaya Drs Yayat Suryatna, Senin 18 Juli 2022.
Yayat mengungkapkan terdapat 67 desa yang tersebar di beberapa kecamatan akan melaksanakan pemilihan kepala desa serentak tahun depan. Masa jabatan para kepala desa tersebut akan habis di tahun depan.
Maka dari itu, Dinas PMD masih menunggu bagaimana petunjuk teknis (juknis) serta petunjuk pelaksana (juklak) sehingga ketika digelar tidak menyalahi aturan.
“Apabila petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksana dari Kementerian Dalam Negeri yang mengatur mekanisme pilkades telah dikantongi, maka akan segera dipelajari lebih lanjut dengan seksama,” ujar dia.
Kata Yayat, kalaupun Kemendagri memutuskan pilkades tetap berlangsung, maka PMD akan bekerja sama dengan lintas sektoral, dalam memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat dalam memberikan hak suara.
“Jadi sekarang masih tahap pengajuan dan perencanaan sebanyak 67 desa. Anggaran sudah diusulkan untuk tahun 2023. Kita tunggu nanti instruksi kemendagri seperti apa,” tegas dia.
Kepala Desa Sukaraharja Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Farid Zaelani mengatakan, secara pribadi berkeinginan pilkades serentak dapat dilaksanakan di tahun 2023. Sebab, tidak ada yang menjadi halangan hingga harus diundur.
Baca Juga:Jasad Baharuddin Ditemukan dalam Perut BuayaPasca Banjir Bandang, Warga Kelurahan Pataruman Keluhkan Terhentinya Air PDAM
“Pilkades itu ranahnya di Kabupaten Tasikmalaya dan pilkades tidak melibatkan KPU. Panitia hanya panitia lokal saja, merupakan warga desa itu sendiri. Jadi, saya berharap dapat sesuai jadwal pelaksanaannya. Kalau tidak salah diregulasi juga bisa ditarik 75 hari sehingga dapat dipercepat,” kata dia.
Kata dia, jika pilkades tidak dilaksanakan di tahun 2023, itu sangat memengaruhi situasi desa karena nanti dilaksanakannya oleh Pjs. Sementara Pjs dari kecamatan dan pemda tidak tahu atau dalihnya tidak tahu dengan kultur di desa masing-masing.