BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi resmi menutup sementara Holywings Bekasi, Rabu 29 Juni 2022. Holywings Bekasi yang beralamat di Jalan Boulevard Timur Blok VA 20-21 Marga Jaya Bekasi Utara diketahui menyalahi beberapa perda, diantaranya, izin jual miras.
Perda yang dilanggar Holywings Bekasi antara lain Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB), Perwal Nomor 52 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan berbasis resiko.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan bahwa Holywings Bekasi disegel karena Pemkot Bekasi menemukan 3 pelanggaran di kafe tersebut.
Baca Juga:Pemerintah Buka Lowongan CPNS 2022Ciri-ciri Pelaku Pecah Kaca di Kota Tasik Diketahui Saksi Mata
“Kami sudah melakukan penyegelan atau pemberhentian kegiatan yang ada di Holywings ini, terkait dengan Perda Nomor 15 Tahun 2020 terkait Adaptasi Tatanan Hidup Baru,” ujar Abi usai menyegel Holywings Bekasi, Rabu 29 Juni 2022.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bekasi Lintong Ambarita mengatakan, Holywings Bekasi belum mengantongi izin SKPL-A (Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol golongan A) yang dikeluarkan dari Kementerian Perdagangan.
Holywings Bekasi adalah bagian dari Holywings Grup yang belum lama ini terlibat kasus dugaan penistaan agama. Mempublikasikan dan mempromosi miras berunsur SARA.