CIAMIS – Polres Ciamis menegaskan kecelakaan di Tanjakan Balas Dusun Pari Kecamatan Panumbangan bukan akibat rem blong.
Namun kecelakaan maut hingga menyebabkan 4 orang meninggal tersebut, karena faktor manusia.
Alhasil, sopir Bus Pariwisata Pandawa ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan tersebut.
Baca Juga:Perawat RSUD dr. Slamet Garut Mulai Tersenyum, GMBI Berpesan Kepada Direktur Soal Tunggakan Insentif BPJSSuhu Air di Sungai Aare Swiss, Ternyata Termasuk Dingin
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada dini hari terhadap sopir berinisial IP, telah kami tetapkan sebagai tersangka. Di mana sopir Bus Pariwisata Pandawa itu dijerat dengan pasal 310 ayat 1, ayat 2, ayat 4 juncto pasal 312 KUHPidana,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro saat konperensi pers, Rabu 25 Mei 2022.
”Yaitu merupakan bentuk perbuatan akibat lalainya mengakibatkan kecelakaan dan yang mengakibatkan kerusakan material, luka ringan bahkan meninggal dunia. Bahkan Juncto Pasal 312 di mana yang bersangkutan saat setelah kejadian meninggalkan TKP atau kabur tidak memberikan pertolongan kepada korban-korban lainnya dengan ancaman penjara sampai 6 tahun,” ujarnya, menambahkan.
Lanjut dia, pihaknya juga sudah melakukan tes urine terhadap sopir tersebut, hasilnya yang bersangkutan tidak terbukti menggunakan narkoba.
Sedangkan penyebab kecelakaan, pihak kepolisian mengkaji dalam beberapa kategori. Pertama faktor manusia, kendaraan dan sarana prasarana.
“Kita simpulkan, kami yakini bahwa faktor manusia sebagai penyebab utama terjadinya laka, di mana sopir IP kami yakini dia kurang antisipatif dalam berkendara,” jelasnya.
Apalagi, kata dia, dengan kondisi sopir seperti itu dihadapkan pada jalanan yang menurun.
Padahal, sopir sudah bisa dikategorikan berpengalaman mengemudikan bus.
Kemudian, pihaknya juga tidak menemukan kondisi rem bus tersebut rusak.
“Bahkan kondisi rem terbilang cukup bagus, namun ada tekhnik pengereman yang tidak dikuasai sopir. Padahal dengan pengalamannya, seharusnya dia bisa menguasainya,” ujar dia, menjelaskan.
Baca Juga:Ridwan Kamil Buru-buru Terbang ke Swiss dari Inggris, Begitu Mendengar Anaknya HanyutPencarian Anak Ridwan Kamil di Sungai Aaree Swiss Sempat Dihentikan
“Saat ini sopir bus sudah dilakukan penahanan sebagai tersangka di Mapolres Ciamis. Sedangkan kondekturnya berstatus sebagai saksi,” kata kapolres, menambahkan.
Pengakuan IP, sopir Bus Pariwisata Pandawa mengaku pernah satu kali melintasi jalan tersebut dan tidak pernah ada masalah.