CIAMIS – Setelah dilakukan penyelidikan, penyebab kecelakaan maut Ciamis bukan karena rem blong.
Pihak kepolisian beberkan fakta serta temuan baru sebagai penyebab kecelakaan maut Ciamis pada Sabtu 21 Mei sekitar pukul 17.30 WIB.
Pada awalnya kecelakaan maut Ciamis tersebut diduga akibat rem blong, namun berdasarkan hasil analisis data dan fakta yang diperoleh di lokasi kejadian, ternyata rem bus Pandawa tidak blong alias berfungsi dengan baik.
Baca Juga:Jamtanas Gelar Pelatihan Wawasan Kebangsaan Tahap 2 di Universitas Garut, Diikuti 125 Peserta dari Unsur KepemudaanKemenkes Umumkan Lagi, 2 Anak Terindikasi Hepatitis Akut
Kapolres Ciamis, AKBP Tony P Yudhangkoro, mengungkapkan kondisi bus yang mengalami kecelakaan menabrak sepeda motor dan rumah sehingga mengakibatkan empat orang meninggal.
Rem bus berfungsi dengan cukup baik dengan demikian pihak kepolisi menyimpulkan penyebab kecelakaan karena kelalaian sopir.
Sopir tak mampu mengendalikan bus dan menguasai teknik pengereman saat di jalan turunan.
“Kami simpulkan, kami yakini bahwa faktor manusia sebagai penyebab utama di mana si sopir IP (inisial tersangka) kami yakini kurang antisipatif dalam berkendara, apalagi dihadapkan pada jalan yang menurun,” terang AKBP Tony, Rabu 25 Mei.
AKBP Tony menambahkan bahwa Polres Ciamis bersama petugas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis telah melakukan olah tempat kejadian perkara.
Selain itu juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sopir, kondisi kelayakan kendaraan bus, maupun sarana dan prasarana di lapangan.
Hasil penilaian dari petugas di lapangan, ada beberapa bagian dari rem dikategorikan sudah cukup baik atau kondisi normal.
Baca Juga:3 Sapi Milik Warga Banjarnegara Dipotong Paksa Akibat Terjangkit PMK6 Kasus PMK Ditemukan di Banten
Akan tetapi faktor lain yaitu sopir tidak menguasai teknik pengereman yang harus melakukan antisipasi saat melaju di jalan turunan.
“Itu juga kami kaitkan dengan cara atau langkah antisipasi sopir sebelum turunan dengan mengoper persneling, itu juga kami kaitkan,” tambah AKBP Tony.
AKBP Tony juga mengatakan jajaran Satuan Lalu-lintas Polres Ciamis juga telah memeriksa sejumlah saksi yakni warga setempat, pemilik rumah, korban, maupun keluarga dari korban jiwa.
Didlansir dari jabarekspres.com, dari Hasil gelar perkara yang dilakukan Polres Ciamis, menetapkan sopir bus inisial IP (43) sebagai tersangka yang saat ini sudah ditahan untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.