GARUT – Dinas Kebakaran Kabupaten Garut membentuk relawan kebakaran di Desa Cibatu, Kecamatan Cibatu, Kamis (24/03/22).
Kabid pencegahan dan penanggulangan kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Garut, Dedi K, mengatakan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pemadam kebakaran yaitu mencegah adanya kebakaran, memadamkan kebakaran, menyelamatkan, memperdayakan masyarakat serta Penanganan dan kebakaran berbahaya.
“ Dinas damkar dalam upaya sosialisasi dan sebagai bakal untuk pembentukan dan pembinaan rela relawan pemilihan pada desa kelurahan siaga bahaya kebakaran dalam membantu pelaksanaan tugas pencegahan,” paparnya.
Baca Juga:Borong 8 Penghargaan Kehumasan, BRI Jadi BUMN Terbaik Pada PR Indonesia Awards 2022Begini Penampakan 3 Kelas Ambruk di SDN 3 Banjarsari Garut
Dedi melanjutkan, sebagaimana amanat peraturan, bahwa kebakaran merupakan sumber dari urusan negara untuk menyelamatkan berupa hubungan masyarakat yang masuk ke dalam urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
“ Kebakaran merupakan tanggung jawab bersama pemerintahan provinsi kabupaten atau kota di mana penyelenggaraan urusan kebakaran pemberdayaan masyarakat ini penting mengingat kondisi keadaan masyarakat pemukiman dan daerah khususnya di kabupaten Garut,” ucap Dedi.
Kepala Desa Cibatu, Dadang Sulaeman mengatakan, Desa Cibatu terpilih dalam pembentukan relawan. Hal itu karena beberapa kejadian kebakaran mulai terjadi di wilayahnya.
Dengan pembentukan relawan ini diharapkan bisa membantu dalam pencegahan dan penanganan kebakaran.
“ Adanya pelatihan pencegahan kebakaran akan membetikan pencerahan bagi masyarakat untuk menangani adanya kebakaran,” ujarnya. (fit)