TANGERANG – Kepolisian dari Polsek Jatiuwung menerapkan restorative justice kepada seorang pemuda bernama Nanda Septiansyah (20), warga Kampung Kandang Kambing, Cibodas, Kota Tangerang, Banten.
Sebelumnya, Nanda ditangkap polisi usai kepergok mencuri sabun pencuci muka dan minyak rambut di sebuah minimarket di Jalan Nanas, Cibodas Sari, Kota Tangerang.
Namun, setelah diperiksa polisi memutuskan untuk memberikan restorative justice kepada Nanda usai mendengar pengakuannya.
Baca Juga:Mantap Ingin Bercerai dengan Doddy Sudrajat, Ternyata Ini Alasan PuputJabar Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkeseimbangan
Nanda mengaku nekat mencuri demi memenuhi kebutuhan sang ibu yang sedang sebagai pengidap ODGJ (orang dengan gangguan jiwa).
“Dia mengaku terpaksa mencuri untuk menghidupi sang ibu. Sabun dan minyak yang dicurinya akan dijual kembali dan uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Kapolsek Jatiuwung AKP Stanly saat dikonfirmasi FIN.CO.ID di Tangerang, Selasa 22 Maret 2022.
Dia menceritakan, pencurian dua buah sabun pembersih muka dan dua buah minyak rambut itu dilakukan oleh Nanda pada Jumat, 18 Maret 2022 lalu.
Namun, aksinya terekam kamera pengintai (CCTV) hingga akhirnya pegawai minimarket mengejar dan mengamankan Nanda ke kantor polisi.
“Nanda yang saat itu mengenakan kaos hitam masuk ke dalam minimarket dan melakukan pencurian dan terekam CCTV,” ucapnya
Stanly melanjutkan, untuk memastikan kebenaran atas keterangan Nanda, dirinya memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengecekan ke rumahnya.
Ternyata benar, di rumahnya, Nanda hidup bersama seorang ibu yang sedang mengidap penyakit gangguan jiwa.
Baca Juga:Ponpes Al-Ittifaq Bandung Percontohan Nasional Digitalisasi PertanianHasil Survei : Airlangga Jadi Ketum Parpol Paling Dipilih Masyarakat Sebagai Capres
“Ketika kita melihat secara umum dan secara formil materilnya memenuhi, langkah restorative justicenya bisa kita lakukan,” terangnya
Stanly juga mengungkapkan, restorative justice terhadap Nanda juga diberikan setelah pihaknya mendapat keterangan dari para saksi serta barang bukti yang telah didapat.
Setelah semua keterangan tersebut sudah dipastikan kebenarannya, pelapor kemudian mencabut Laporan Polisi (LP) untuk kemudian menerapkan restorative justice kepada Nanda.