MAJALENGKA – Pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Majalengka. Kali ini, di Kecamatan Kasokandel.
Kasus pencabulan anak di bawah umur ini, berhasil diungkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka.
Diketahui, pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut, telah berusia 23 tahun dan berasal dari Kecamatan Jatiwangi, Majalengka.
Baca Juga:Menko Airlangga Hadiri Harlah NU Ke-96, Sampaikan Komitmen Pemerintah Mendorong Percepatan Program Peremajaan Sawit Rakyat di Muara EnimBisnis Wealth Management BRI Tumbuh Positif 21% Pada Januari 2022
Adapun modusnya, korban dirayu dengan dalih menjadi teman tapi mesra (TTM). Sehingga diduga terjadi persetubuhan dan pencabulan.
Yang membuat miris, perbuatan pelaku dilakukan di rumah korban saat kedua orang tuanya tertidur.
Namun, tindakan bejat ini berhasil dipergoki, kemudian dilaporkan kepada polisi.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi membenarkan adanya pengungkapan kasus perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diungkap anak buahnya.
Pelaku Berasal dari Jatiwangi
Kejadian Perbuatan Persetubuhan dan atau Pencabulan tersebut Pada Senin (28/2/2022) di sebuah rumah di Kecamatan Kasokandel.
Kapolres menyampaikan telah menangkap dan mengamankan Pelaku berinisial CB (23) penduduk Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka.
”Pelaku mengaku status nya adalah seorang lajang,” kata kapolres, didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Febry H Samosir.
Menurut Kapolres, pelaku berkomitmen menjalani hubungan Teman Tapi Mesra (TTM) dengan korban.
Baca Juga:Kilang Minyak Pertamina di Balikpapan KebakaranAturan yang Wajibkan ASN Beli Tiket MotoGP Diprotes
Kemudian, membujuk dan merayu korban yang mana kejadiannya pada hari Senin (28/2/2022) di rumah korban.
“Aksi pelaku dipergoki oleh orang tua korban yang pada saat kejadian terbangun dari tidurnya,” terang AKBP Edwin Affandi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, tersangka serta dikuatkan dengan adanya barang bukti, tersangka patut diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23Tahun 2002 tentang perlindungan anak, kini pelaku telah menjadi tersangka.
Pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan ditahan di Polres Majalengka. (rdh/radarcirebon)