TASIKMALAYA – Pria paruh baya nekat melampiaskan nafsu birahinya terhadap seorang perempuan berkebutuhan khusus, yang tak lain tetangganya sendiri.
Apesnya, perbuatan S yang merupakan warga Desa dan Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya ini terbongkar.
Pria berusia 59 tahun berdalih karena istri sudah tak mampu melayani lagi nafsu birahinya.
Baca Juga:Politikus Golkar Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketua KNPI Haris PertamaRocky Gerung Jadi Saksi Ringankan Munarman
Dia terpaksa diseret ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya.
Mirisnya, korban berinisial M (29) ternyata memiliki berkebutuhan khusus.
Dia tak berdaya digagahi oleh pria berusia 59 tahun yang merupakan tetangganya.
Aksi bejat tersebut dilakukan S pada Sabtu, 4 Desember 2021 lalu sekira pukul 23.00.
“Pelaku juga untuk melancarkan aksinya itu dengan bujuk rayu terhadap korban dengan diiming-imingi uang sebesar Rp20.000,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo SIK MH kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Rabu, 2 Maret 2022.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 290 ayat 1e ancaman hukuman penjara selama 7 tahun dan atau Pasal 286 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sementara, pelaku S mengaku nekat melampiaskan nafsu birahinya karena selama ini tidak mendapatkan ‘jatah’ dari istrinya.
“Istri saya sudah tidak bisa melayani keinginan bersetubuh,” katanya.