JAKARTA – Perkembangan pengendalian pandemi Covid-19 terus dipantau Pemerintah. Terutama pada awal tahun ini, di mana mobilitas masyarakat cukup tinggi karena liburan Nataru, dan terdapat Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di antara mereka. Dari PPLN inilah yang menyumbang jumlah kasus Omicron di Indonesia yang cukup signifikan.
Kasus Aktif per 15 Januari 2022 sebesar 8.463 kasus atau naik 92,38% dari kasus per 1 Januari 2022 yakni 4.399 kasus. Proporsi Kasus Aktif dari Luar Jawa-Bali sebesar 23,0% (1.944 kasus dari 8.458 kasus nasional). Sedangkan, Kasus Konfirmasi Harian per 15 Januari 2022 adalah 1.054 kasus dan rata-rata 7 hari (7DMA) sebesar 733 kasus.
“Angka reproduksi kasus efektif (Rt) beberapa Pulau mengalami kenaikan, kecuali di Pulau Jawa, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Papua. Namun, Rt nasional masih ada di level 1 atau terkendali,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam Keterangan Pers usai Ratas Evaluasi PPKM, secara virtual, Minggu (16/01).
Baca Juga:Pembakar di SMPN 1 Cikelet Ternyata Mantan Guru HonorerHarga Rokok Naik, Perokok: Lebih Baik Saya Tidak Makan Dari Pada Tidak Merokok
Adapun hal yang patut diwaspadai, lanjut Menko Airlangga, adalah jumlah kematian (case fatality rate/CFR) yang dalam dua minggu terakhir meningkat sebesar 29,03% (dari total 31 kasus menjadi total 40 kasus dalam 7 hari terakhir).
Perkembangan Kasus Varian Omicron
Perkembangan penyebaran kasus varian Omicron di Indonesia, per 15 Januari 2021 terjadi tren kenaikan kasus dan mulai naiknya kasus karena transmisi lokal. Kasus varian Omicron masih didominasi oleh PPLN (78,75%) dan paling banyak adalah pelancong yang baru kembali dari Turki.
Belajar dari Afrika Selatan dan Inggris, waktu menuju puncak gelombang varian omicron adalah 37 dan 42 hari. Meskipun angka kasus tinggi, angka kematian akibat varian Omicron cukup rendah. “Puncak kasus Omicron diperkirakan mulai terjadi pada akhir Januari atau awal Februari 2022. Lebih kurang 40 hari sejak kasus mulai naik. Maka itu, arahan Bapak Presiden meminta kita sebaiknya tidak melakukan perjalanan ke luar negeri, kalau tidak ada hal yang urgent,” ujar Menko Airlangga.
Perpanjangan PPKM di Luar Jawa-Bali
Setelah dilakukan evaluasi berdasarkan Level Asesmen Situasi Pandemi (Kriteria Tingkat Penularan dan Kapasitas Respon), juga dengan mempertimbangkan capaian vaksinasi di Kabupaten/Kota (dengan catatan: Kabupaten/Kota dengan Vaksinasi Dosis-1 di bawah 50% dinaikkan 1 Level PPKM), PPKM di wilayah Luar Jawa-Bali diperpanjang selama 14 hari yaitu 18 – 31 Januari 2022, dengan komposisi: